Berita Terkini Artis
Artis Cassandra Angelie Ditangkap Kasus Prostitusi Online, Polisi Temukan Daftar Artis Lain
Polisi membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan artis CA. Kini, artis inisial CA itu diketahui adalah Cassandra Angelie.
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polisi membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan artis CA. Kini, artis inisial CA itu diketahui adalah Cassandra Angelie.
Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang publik figur bernama Cassandra Angelie terkait kasus prostitusi online.
Penangkapan Cassandra dilakukan tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (29/12/2021) di sebuah hotel kawasan Jakarta Pusat.
Tak hanya Cassandra, polisi juga mengamankan 3 tersangka sebagai muncikari masing-masing berinisial KK, R, dan UA.
Berkat pengungkapan itu, polisi berhasil mengantongi daftar jaringan prostitusi online yang melibatkan sejumlah artis.
Baca juga: Artis Cassandra Angelie Sudah 5 Kali Layani Pria Hidung Belang
"Hasil pemeriksaan para pelaku, Subdit Cyber mendapat data bahwa jaringan ini memiliki data publik figur lainnya. Mereka masuk dalam daftar list para muncikari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (31/12/2021).
Meski begitu, Zulpan tak memerinci daftar nama pesohor yang terlibat dalam jaringan prostitusi online.
Zulpan juga bakal memanggil nama-nama yang tertera dalam daftar yang dipegang para muncikari tersebut.
"Nanti akan kita lakukan pemanggilan dalam rangka edukasi," ucap Zulpan.
Upaya itu dilakukan agar para publik figur tidak lagi melakukan prostitusi, mengingat usia mereka masih terbilang muda.
Baca juga: Cassandra Angelie Ditawarkan ke Pria Hidung Belang Lewat Medsos
"Kita akan melakukan pencegahan dengan memanggil beberapa nama itu. Karena ini masuk dalam tindak pidana perdagangan manusia atau human trafficing," kata Zulpan.
Atas pengungkapan kasus ini, 4 orang tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 2 ayat 1 Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Serta Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun serta Pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.
Tarif Rp 30 Juta
Artis CA alias Cassandra Angelie memasang banderol Rp 30 juta untuk sekali kencan.
Tarif itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan.
Dalam pemeriksaan, artis 23 tahun yang membintangi sinetron Ikatan Cinta itu, mengaku baru lima kali melakukan praktik prostitusi.
"Ya, tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online baru melakukan sebanyak lima kali, kemudian soal tarif Rp 30 juta," kata Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jum'at (31/12/2021).
Dia menjalani tindak prostitusi online tersebut dikarenakan masalah ekonomi.
Sebelumnya, prostitusi yang melibatkan artis kembali terbongkar.
Sub Direktorat Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap artis inisial CA yang diduga terlibat dalam prostitusi.
Artis CA ditangkap di sebuah hotel mewah di Jakarta Pusat pada Jumat (31/12/2021) dini hari.
Kabar tersebut disampaikan oleh Kanit 1 Subdit Siber Kompol I Made Redi dalam akun instagram @siberpoldametrojaya.
Kompol Redi mengatakan, artis CA yang ditangkap merupakan seorang pemain sinetron.
"Di pengujung tahun ini, berdasarkan laporan dari masyarakat, Subdit Siber Polda Metro JayaSubdit Siber Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan artis sinetron CA terkait kasus prostitusi," ujar Redi.
Artis CA ditangkap di satu hotel mewah di Jakarta Pusat.
Baca juga: Postingan Terakhir Artis Cassandra Angelie Jadi Sorotan
Redi menuturkan, proses penangkapan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Prosedur pengamanan sesuai SOP yang berlaku dan melibatkan polwan," ucapnya.
Videografer Tribunlampung.co.id / Wahyu Iskandar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Cassandra-Angelie-pemain-sinetron-Ikatan-Cinta.jpg)