Penipuan di Lampung Barat

Kronologi Penggelapan Ponsel yang Menimpa Pelajar di Liwa Lampung Barat

Kanit Reskrim Polsek Balik Bukit Lampung Barat Ipda Doni Dermawan D memaparkan kronologi kasus yang menimpa Jeni Rafiandi (14).

Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polsek Balik Bukit
Fitra Abdi Fama, warga Pekon Sukabumi, Kecamatan Batu Brak, Lampung Barat, diamankan Polsek Balik Bukit karena menipu dua remaja. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG BARAT - Seorang pelajar menjadi korban penipuan atau penggelapan ponsel.

Kanit Reskrim Polsek Balik Bukit Lampung Barat Ipda Doni Dermawan D memaparkan kronologi kasus yang menimpa Jeni Rafiandi (14), remaja asal Pekon Rawas Bakti Rahayu I, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat.

"Pada hari Senin (27/12/2021) sekira pukul 09.30 WIB pelapor Jeni Rafiandi dan rekannya Dwi Ariandi berangkat dari Pekon Rawas, Pesisir Tengah, Pesisir Barat hendak menuju Pekon Hanakau, Sukau, Lampung Barat," kata Doni, mewakili Kapolsek Balik Bukit Iptu Arnis Daely, Minggu (2/1/2022).

"Dengan tujuan untuk menjenguk kakek dan neneknya," sambungnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Tipu 2 Remaja, Pemuda di Lampung Barat Diciduk Polisi

Sekira pukul 10.30 WIB, Jeni dan Dwi tiba di Liwa, Lampung Barat.

"Sesampainya di Liwa, mereka terlebih dahulu mampir ke Kebun Raya Liwa. Kemudian mereka mengobrol sambil menikmati pemandangan," terangnya.

Tidak lama berselang, datang seorang pemuda menghampiri korban.

Ia memperkenalkan diri dengan nama Fitra Abdi Fama.

"Setelah beberapa menit mengobrol dengan korban, pelaku meminjam ponsel milik korban dengan alasan untuk menghubungi temannya," ungkap dia.

Baca juga: Libatkan Oknum Anggota DPRD Lamsel, Kasus Dugaan Penggelapan Diselesaikan Kekeluargaan

Pada awalnya korban merasa keberatan untuk meminjamkan ponsel miliknya kepada pelaku.

"Namun pelaku memohon untuk dipinjami ponsel tersebut sebentar saja," ujar dia.

"Akhirnya korban meminjamkan ponsel miliknya kepada pelaku," imbuh Doni.

Setelah itu pelaku berpamitan untuk pergi ke Taman Kota Ham Tebiu di Kelurahan Pasar Liwa, Balik Bukit, Lampung Barat untuk menjemput temannya.

"Saat itu ponsel milik korban posisinya masih dipinjam oleh pelaku," kata Doni.

Selang beberapa menit, terus Doni, pelaku kembali mendatangi korban di KRL.

"Ketika korban meminta kembali ponsel miliknya, pelaku mengaku kalau ponsel milik korban telah hilang dan terjatuh di jalan," jelasnya.

"Korban yang merasa janggal akan kejadian tersebut memutuskan untuk melaporkannya ke Polsek Balik Bukit," pungkasnya.

Dua remaja menjadi korban penipuan Fitra Abdi Fama, warga Pekon Sukabumi, Kecamatan Batu Brak, Lampung Barat.

Pemuda 19 tahun itu menipu dua korban bernama Jeni Rafiandi (14), pelajar asal Pekon Rawas Bakti Rahayu I, Pesisir Tengah, Pesisir Barat, dan Ida Safitri (16), pelajar asal Pekon Sukarame, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat.

Kanit Reskrim Polsek Balik Bukit Ipda Doni Dermawan D mengatakan, pelaku diciduk polisi pada 31 Desember 2021 sekira pukul 22.00 WIB.

"Pada Jumat (31/12/2021) sekira pukul 22.00 WIB, Unit Reskrim dan Tim Unit Kecil Lengkap (UKL) Polsek Balik Bukit telah melakukan ungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan berupa dua unit ponsel," kata Doni, mewakili Kapolsek Balik Bukit Iptu Arnis Daely, Minggu (2/1/2022).

Doni menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku tersebut merujuk pada laporan polisi nomor LP/B/613/XII/ 2021/POLSEK BALIK BUKIT/POLRES LAMBAR/POLDA LAMPUNG, tanggal 28 Desember 2021.

"Waktu kejadian untuk korban pertama pada Senin (27/12/2021) sekira pukul 11.30 WIB dan korban kedua masih di hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB," ungkap dia.

Lokasi penipuan di Pekon Kubu Perahu dan Kelurahan Pasar Liwa, Balik Bukit, Lampung Barat.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Balik Bukit guna penyelidikan lebih lanjut.

( Tribunlampung.co.id / Nanda Yustizar Ramdani )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved