Berita Terkini Artis
Reaksi Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Bui dan Denda Rp 10 Juta
Reaksi Gaga Muhammad dituntut 4,5 tahun bui dan denda Rp 10 juta atas kasus kecelakaan yang buat mendiang Laura Anna lumpuh.
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Reaksi Gaga Muhammad dituntut 4,5 tahun bui dan denda Rp 10 juta atas kasus kecelakaan yang buat mendiang Laura Anna lumpuh.
Atas tuntutan tersebut, mantan kekasih mendiang Laura Anna itu keberatan .
Adapun sidang lanjutan kasus kecelakaan tersebut berlangsung pada Selasa (4/1/2022).
Dalam persidangan, Gaga Muhammad dianggap bersalah dan lalai hingga menyebabkan Laura Anna lumpuh setelah kecelakaan pada 8 Desember 2019.
Gaga Muhammad akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan setelah dituntut jaksa.
Baca juga: Gaga Muhammad Dipenjara 4,5 Tahun, Kakak Laura Anna: Gak Tahu Adilnya Itu Gimana
"Saya ajukan pledoi dan saya serahkan ke kuasa hukum," kata Gaga Muhammad di ruang sidang.
Fahmi Bachmid, kuasa hukum Gaga Muhammad, minta waktu satu minggu untuk menyiapkan pledoi.
"Dari nota pembelaan ini majelis hakim akan memutuskan perkaranya," ujar Fahmi Bachmid.
Menurut jaksa, hal memberatkan tuntutan adalah, perbuatan terdakwa bernama asli Gaung Sabda Alam Muhammad itu telah mengakibatkan kelumpuhan bagi Laura Anna.
"Korban Laura Anna juga kehilangan produktivitas sebagai selebgram," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa siang.
Baca juga: Sebabkan Laura Anna Lumpuh, Gaga Muhammad Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
"Perbuatan terdakwa menimbulkan dampak psikologis bagi Laura Anna Edelenyi, luka berat atau kelumpuhan yang dialami korban yang tidak dapat dipastikan kesembuhannya," lanjut jaksa.
Hukuman Gaga Muhammad semakin lama karena berkendara di bawah pengaruh alkohol.
"Terdakwa mengemudikan kendaraan dalam keadaan dibawah pengaruh alkohol, dan tidak ada perdamaian antara terdakwa dan korban Laura Anna Edelenyi," ucap jaksa.
Gaga Muhammad juga tidak membantu biaya perawatan dan pengobatan mendiang Laura Anna.
"Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, menyadari dan menyesali perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum untuk kasus pidana lainnya," kata jaksa.
Ungkap Kronologi
Diberitakan sebelumnya, Gaga Muhammad untuk pertama kalinya mengungkapkan kronologi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh pada 2019 lalu.
Kronologi ini dijelaskan pria bernama asli Gaung Sabda Alam ketika dirinya dimintai keterangan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (30/12/2021).
Dijelaskannya, Gaga Muhammad bersama Laura Anna dan teman-temannya pergi ke satu di antara kelab malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan pada 7 Desember 2019.
Gaga Muhammad mengakui meminum beberapa gelas minuman beralkohol. Tapi ia membantah apabila dirinya dalam pengarug alkohol saat menyetir.
Namun, dalam keterangannya, Gaga Muhammad tidak menyebutkan Laura Anna minum alkohol seberapa banyak.
"Saya minum alkohol, minum dua hingga tiga gelas Gin and Tonic," kata Gaga Muhammad dalam persidangan.
Setelah dari kelab malam, Gaga Muhammad berencana membawa Laura Anna pulang ke rumahnya.
Namun mereka sempat mampir untuk makan malam di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
"Kita makan di mobil. Karena setiap habis minum sama saya, dia selalu di mobil, tidur. Saya enggak mau tinggalkan dia," jelas Gaga.
Setelah makan, Gaga bersama Laura Anna melanjutkan perjalanan dan masuk ke dalam tol Jagorawi. Kecelakaan pun terjadi di Kilometer 10.
"Di kilometer 10 (kecelakaan). Saya sempat tertidur, lalu bangun dan kaget di depan ada truk. Saya ingin injak rem, tapi yang terinjak malah (pedal) gas," ungkap Gaga Muhammad.
"Saya melihat sebelah kanan kosong, saya banting stir ke kanan, ternyata di kanan ada mobil, terjadi benturan yang sebabkan mobil saya terbalik," lanjutnya.
Ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gaga Muhammad mengaku, kecepatan mobil yang dikemudikan kala itu sekitar 80 kilometer hingga 90 kilometer.
Atas kejadian tersebut, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.
Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.
Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna. Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kendati begitu, Laura Anna selaku pelapor meninggal dunia pada 15 Desember 2021. Dengan begitu, Gaga Muhammad ada kemungkinan akan divonis lebih berat.
Meninggalnya Laura Anna tentu akan dipertimbangakan dengan penilaian dari hasil pemeriksaan kesaksian ahli fisioterapi yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.
Apakah meninggalnya Laura Anna ada sangkut pautnya dari kecelakaan yang disupiri Gaga Muhammad atau tidak sama sekali.
Baca juga: Gaga Muhammad Ungkap Kronologi Kecelakaan yang Bikin Laura Anna Lumpuh
Selanjutnya, sidang gugatan Laura Anna akan kembali digelar pada 4 Januari 2022 di PN Jakarta Timur, beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com
( Videografer Tribunlampung.co.id / Wahyu Iskandar )