Berita Terkini Artis
Sidang Jerinx Kasus Dugaan Pengancaman Dilanjutkan, Hakim Bacakan Putusan Sela
Sidang Jerinx kasus dugaan pengancaman dilanjutkan, hakim bacakan putusan sela di ruang pertama.
Penulis: Gusti Amalia | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sidang Jerinx kasus dugaan pengancaman dilanjutkan, hakim bacakan putusan sela di ruang pertama.
Diketahui, terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx dijadwalkan kembali menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2021).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan sela atas dugaan pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
"Betul (sidang putusan sela) jam 10.00 WIB di ruang yang pertama," kata Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu.
Agenda putusan sela dari majelis hakim ini akan menentukan kelanjutan dari perkara yang dihadapi Jerinx.
Baca juga: Alasan Nora Alexandra Belum Jenguk Jerinx di Penjara
"Harapannya kami dikabulkan, kemudian dihentikan perkaranya."
"Karena satu, itu alat buktinya ilegal menurut kami. Itulah yang paling jelas," ucap Sugeng.
Sugeng berharap agar permohonan penangguhan penahanan terhadap Jerinx dapat dikabulkan.
"Kalau tidak, misalnya dilanjutkan perkara ini saya harap Jerinx itu enggak usah ditahan, ditangguhkan penahanannya," katanya.
Bila dilanjutkan, Sugeng juga berharap sidang digelar secara offline dengan Jerinx yang dihadirkan langsung di ruang persidangan.
Baca juga: Rumah Tangga Jerinx Dikabarkan Retak, Nora Alexandra tak Pernah Jenguk Suami di Penjara
"Selanjutnya sidangnya di pengadilan Jerinx, enggak online, jadi kita offline," tutur Sugeng.
Sebagai informasi, Jerinx telah didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka.
Suami Nora Alexandra itu didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.
Nora Belum Jenguk Jerinx
Di sisi lain, alasan Nora Alexandra belum jenguk Jerinx di penjara, terungkap.