Berita Terkini Artis
Medina Zein Jadi Tersangka, Laporkan Balik Marissya Icha Soal Cincin Palsu Fuji
Selebgram Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik buntut dari kisruhnya bersama Marissya Icha.
Penulis: Virginia Swastika | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Medina Zein tersangka kasus pencemaran nama baik buntut dari perseteruannya dengan Marissya Icha.
Penetapan status barunya itu disampaikan oleh Ahmad Ramzy, kuasa hukum Marissya Icha.
"Alhamdulillah, hari ini laporan polisi yang kita buat pada tanggal 5 September telah ditingkatkan status terlapor atas nama MS alias MZ dari saksi terlapor menjadi tersangka," tutur Ramzy dilansir dari Tribun Seleb, Rabu (5/1/2022).
Bersamaan dengan peningkatan status terhadap Medina Zein, Ramzy mengatakan kliennya telah menutup pintu damai.
Dirinya juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka dalam waktu dekat.
Baca juga: Kata Medina Zein Seusai Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik, Dunia Belum Runtuh
"Agendanya ke depan penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada tanggal 10 Januari 2022," tambahnya.
Di lain sisi, Medina Zein tampak begitu santai menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Dirinya bahkan mengaku akan bersikap kooperatif terkait dengan kasusnya itu.
"Aku akan menghadiri semuanya," kata Medina Zein dilansir dari Tribun Seleb, Rabu (5/1/2022).
"Aku nggak masalah sama sekali. Aku menghargai proses hukum siap dengan semuanya," tambahnya.
Baca juga: Doddy Sudrajat Mumet Dituding Macam-macam, Kini Ingin Sama-sama Asuh Gala Sky
Hal senada juga datang dari Djamaluddin Keodoeboen, selaku kuasa hukum Medina.
Lelaki itu menegaskan bahwa kliennya tak akan lari dari kewajiban sebagai tersangka.
"Yang pasti kami akan pertanggungjawabkan. Ya nanti kita lihat, kan dunia juga belum runtuh kok," ujar Djamaluddin.
Sebagai informasi, Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan serta pencemaran nama baik.
Kasus ini berawal saat Medina Zein diduga menjual tas bermerek palsu ke Marrisya Icha.
Marissya Icha meminta uangnya dikembalikan setelah mengetahui tas merek mahal yang dibelinya itu diketahui palsu.
Ketika itu Marrisya Icha justru menerima pengancaman hingga pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik hingga disebut sebagai germo dan ani-ani.
Dalam laporan tersebut, Medina dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Medina Zein laporkan balik Marissya Icha ke polisi
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Medina Zein laporkan balik Marissya Icha ke polisi.
Hal tersebut berkaitan dengan tudingan Marissya Icha yang menyebut Medina melakukan penyogokan untuk mendapatkan pengharagaan bergensi dengan masuk dalam daftar 50 orang terbaik di Indonesia tahun 2021.
"Alhamdulillah, saya tadi dengan rekan-rekan lawyernya Mbak Medina menemani beliau untuk membuat laporan di Polda Metro Jaya. Alhamdulillah laporan kita diterima."
"Kedatangan kami ke Polda dalam rangka untuk melaporkan MI yang diduga melakukan tindak pidana melanggar UU ITE," kata pengacara Medina, Djamaluddin Koedoeboen dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (6/1/2022).
Kuasa hukum Medina kemudian menjelaskan lebih lanjut terkait dengan laporan yang mereka buat.
Rupanya hal tersebut berkaitan dengan tuduhan negatif dari Marissya Icha terhadap sang selebgram.
"Berawal dari postingan Instagram terlapor yakni Saudara MI sekitar bulan Desember 2021 menyebut prestasi yang diraih pelapor (Medina Zein) dalam postingan, penghargaan yang diperoleh, kata beliau (Marissya Icha) penuh dengan sogokan, dengan kata lain nembak," ungkap Djamaluddin.
"Ada gratifikasi ada hal-hal lain sebabkan klien kami dapatkan penghargaan itu," tambahnya.
Selain itu, Djamal juga menambahkan laporan mereka juga menyoal tudingan bahwa Medina memberikan cincin palsu kepada Fuji.
"Terlapor posting Instagram yang sindir klien kami dengan tuduhan bahwa 'ntar posting juga nih video diamond palsu yang Anda kasih ke adik almarhum'," beber Djamalluddin.
Bahkan, Marissya Icha disebutkan juga menuduh Medina dicekal bepergian ke luar negeri oleh pihak imigrasi.
Tak terima dengan berbagai tuduhan tersebut, Medina akhirnya melaporkan Icha ke pihak berwajib dan sudah terdaftar dengan nomor laporan LP/B/64/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 5 Januari 2022.
"Kita membuat laporan SPKT di Polda Metro Jaya dan laporan kita diterima," ucap Djamalluddin.
Dalam laporan itu, Marissya Icha dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik dan disangkakan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. ( Tribunlampung.co.id / Virginia Swastika )