Berita Terkini Artis
12 Penggugat Tagih Dana Investasi, Ustaz Yusuf Mansur Menjalani Sidang Dugaan Investasi Bodong
Sidang perdana Ustaz Yusuf Mansur terkait perkara ingkar janji (wanprestasi) dana investasi patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah digelar.
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sidang perdana Ustaz Yusuf Mansur terkait perkara ingkar janji (wanprestasi) dana investasi patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah digelar Kamis (6/1/2022).
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten.
Dalam kasus tersebut, pihak tergugat bukan hanya Ustaz Yusuf Mansur. Dua tergugat lain ialah PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fathul Mujid didampingi dua hakim anggota, Arif Budi Cahyono dan Mahmuriadin.
Di sidang, hakim meminta penggugat memperbaiki alamat PT Inext Arsindo yang dinilai salah.
Baca juga: Digugat Penipuan Investasi Pembangunan Hotel Fiktif, Ustaz Yusuf Mansur Buka Suara
"Alamat tergugat pertama tidak diketahui alamatnya," kata Humas PN Kota Tangerang Arif Budi Cahyono.
Ustaz Yusuf Mansur yang menjadi tergugat kedua hanya diwakili penasehat hukum Ariel Mochar.
Sementara 12 penggugat lainnya diwakili penasehat hukum Ichwan Tony.
Menurut Ichwan Tony, kliennya menggugat Ustaz Yusuf Mansur dan dua lainnya karena tidak kunjung mencairkan dana hasil investasi para penggugat.
Padahal, hotel dan apartemen haji dan umrah yang dibangun menggunakan dana investasi para penggugat dan sudah berwujud, yakni Hotel Siti di Kota Tangerang.
Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Disomasi soal Pembangunan Hotel Siti
Para penggugat melayangkan gugatan perdata kasus wanprestasi, bukan melaporkan Ustaz Yusuf Mansur dkk atas tindak pidana penipuan.
"Kami masuk jalur perdata karena wujudnya ada (Hotel Siti), kecuali wujudnya nggak ada," kata Ichwan Tony.
Ustaz Yusuf Mansur digugat melanggar Pasal 1365 Kitab undang-undang hukum Perdata (KUHper).
"Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut," kata Ichwan Tony menyebutkan bunyi pasal itu. (m28)
Videografer Tribunlampung.co.id / Wahyu Iskandar
