Berita Terkini Artis
Adam Deni Ngotot Ingin Penjarakan Jerinx SID karena Sakit Hati
Penggiat media sosial Adam Deni ngotot ingin penjarakan Jerinx SID karena sakit hati.
TRIBUNLAM[UNG.CO.ID - Adam Deni ngotot ingin penjarakan Jerinx SID karena sakit hati.
Hal ini diungkap Adam Deni seusai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (10/1/2022).
Permasalahan Jerinx SID dan Adam Deni hingga saat ini masih terus berlanjut.
Bahkan, Adam Deni ngotot ingin memenjarakan suami Nora Alexandra itu, secepatnya atas tindakan yang telah dilakukan soal dugaan pengancaman melalui media elektronik.
Pegiat sosial media itu nyatanya sakit hati atas perlakuan Jerinx yang membuatnya kini masih terus mengupayakan drummer grup band Supermen Is Daed itu untuk kembali masuk penjara.
Baca juga: Kuasa Hukum Jerinx Bakal Hadirkan dr Tirta sebagai Saksi Terkait Dugaan Pemerasan oleh Adam Deni
Bahkan sebelum kasusnya naik kepengadilan, Adam Deni nyatanya telah mengupayakan mediasa namun berujung tanpa titik terang.
"Kekeh (menjarakan Jerinx) karena ini kan bukan ulah saya, saya pun sakit hati, bahkan sebelum saya laporkan saya coba mediasi dulu. Tetapi masih diinjak-injak. Itu yang saya enggak terima," kata Adam Deni usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (10/1/2022).
"Itu orang-orang seperti itu harus merasakan apa yang orang lain rasakan," lanjut Adam Deni.
Lebih lanjut, Adam Deni menyebut kasusnya itu bisa menjadi pembelajaran pada Jerinx dan oranglain yang masih menyinggung soal kehidupan pribadi orang.
"Jangan suka menginjak-injak dan jangan suka merendahkan orang lain. Biar dia bisa jera ajalah untuk dua periodenya yang kemungkinan segera terjadi," ungkap Adam Deni.
Diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.
Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.
Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID. Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.
Adam Deni mengaku selain menerima ancaman, ia juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx SID.
Jerinx SID dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara.
Adapun I Gede Ari Astina alias Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan dengan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Mohon Penangguhan
Musisi Jerinx SID menyampaikan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim saat memulai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Suami Nora Alexandra ini menjalani sidang lanjutan dengan agenda eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat secata online dari rumah tahanan atau rutan Polda Metro Jaya.
Dalam kesempatan yang sama Jerinx pun berkesempatan berbicara dan menyampaikan permohonan penangguhan penahanan tersebut pada awal sidang.
"Itu saya mohon kepada yang mulia untuk dapat menangguhkan penahanan atau pengalihan jenis penahanan terhadap saya menjadi tahanan kota," ujar Jerinx di dalam persidangan, di PN Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021).
Terkait hal itu, Jerinx membeberkan alasan dirinya mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Salah satunya ialah suami Nora Alexandra itu merupakan tulang punggung keluarga.
Selain itu, sang ibunda juga kini dalam kondisi sakit-sakitan. Sebab penahanan dirinya akibat kasus yang menyelimutinya itu berpengaruh terhadap pengobatan sang ibu.
"Keluarga saya semua di Bali di mana saat ini ibu saya yang sudah sangat berusia kembali sakit-sakitan karena kasus ini beliau sakit-sakitan dan dari awal tidak punya pemasukan dari manapun karena orang tua saya sudah cerai," tutur Jerinx.
Selain itu, Jerinx menuturkan bahwa dirinya juga telah ditunjuk sebagai duta narkoba di Bali. Hal ini juga membuatnya sulit untuk menjalankan kan tugasnya sebagai duta narkoba.
"Disamping itu saat ini saya diangkat menjadi duta anti narkoba oleh Badan Narkotika Nasional provinsi Bali sehingga apabila dilakukan penahanan akan mempersulit tugas pemohon sebagai tinta untuk membantu pemerintah untuk membantu pemerintah memerangi narkoba di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mulia," ungkap Jerinx.
Terakhir, Jerinx juga sudah memindahkan domisilinya di Jakarta untuk mempermudah semua proses hukum yang sedang ia jalani.
"Saya saat ini juga telah berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Jerinx.
"(Sehingga) tidak akan mempersulit jalannya pemeriksaan pada tahap pemeriksaan persidangan di mana saya sebagai terdakwa maupun menjamin tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti maupun mengulangi tindak pidana," tambahnya.
Jerinx berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang ia sampaikan di muka sidangnya hari ini.
Baca juga: Adam Deni Bocorkan Percakapan dengan Jerinx SID, Mereka Jual Cerita Kesedihan
"Saya mohon agar yang mulia majelis hakim mengabulkan permohonan saya," ucap Jerinx.
Jerinx SID sebut Adam Deni minta uang damai Rp 15 miliar.
Hal ini diungkap sang penyanyi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021).
Musisi Jerinx SID menyampaikan nota keberatan atau eksepsi yang berisi sembilan poin dalam sidangnya hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021).
Dalam eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukumnya, salah satunya adalah Adam Deni sebagai pelapor diduga mencoba meminta uang fantastis kepada Jerinx.
Ini dilakukan untuk mempermudah mencabut Laporan yang telah dilayangkan pada Jerinx soal pengancaman melalui media elektronik.
Hal itu diungkap Sugeng Teguh Santoso selaku kuasa hukum Jerinx SID usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021).
Baca juga: Adam Deni Mengaku Ditawari Uang Damai dan Tanah oleh Pihak Jerinx
"Pihak AD menyatakan laporan bisa saja dicabut tapi biayanya sangat tinggi.
Dia menulis angka Rp 15 miliar di atas kertas dan disampaikan 'bisa nego'," kata Sugeng.
Dalam pembicaraannya dengan Adam Deni, Jerinx kemudian menanyakan jumlah uang perdamaian tersebut hingga akhirnya menawarkan jumlah uang sebesar Rp 10 miliar yang akan diberikan atasannya.
"Kemudian terdakwa menanyakan berapa bisa nego, dan dijawab Rp 10 miliar dan AD mengaku uang tersebut untuk bos-bos di belakangnya yang mendukung untuk memenjarakan terdakwa," ungkapnya.
Uang tersebut merupakan kepemilikan tanah yang dimiliki Jerinx di daerah Bali.
Tak memiliki cukup uang, Jerinx SID pasrah dan memilih menempuh jalur hukum.
"Alasan (ditolak karena) bos-bos di belakangnya mau 10 miliar. Di dalam pertemuan tersebut, pihak AD juga menyampaikan bahwa bos-bos tersebut kekuatannya di atas Presiden," terang Sugeng.
Diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.
Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.
Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID. Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.
Adam Deni mengaku selain menerima ancaman, ia juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx SID.
Jerinx SID dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com