Bandar Lampung
Luas RTH di Bandar Lampung hanya 4,7 Persen, Begini Kondisnya saat Ini
Meski Bandar Lampung memiliki kurang lebih 172,612 hektare ruang terbuka hijau (RTH), sejatinya fasilitas publik tersebut makin minim.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Meski Bandar Lampung memiliki kurang lebih 172,612 hektare ruang terbuka hijau (RTH), sejatinya fasilitas publik tersebut makin minim.
Padahal Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang mengatur setiap kota dan kabupaten di Indonesia wajib memiliki ruang terbuka hijau atau RTH minimal 30 persen dari luas kota.
Dalam pemberitaan Tribun Lampung sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Bandar Lampung Yustam Effendi menerangkan luas RTH yang disebut di atas hanyalah 4,7 persen dari luas kota dengan julukan Tapis Berseri yang seluas 18.473 hektare.
Diklaim dia, penyusutan luas RTH adalah bersih dari penyesuaian regulasi tanpa adanya alih fungsi lahan dari RTH yang ada.
"Sebelumnya, luas RTH publik di Bandar Lampung ialah telah mencapai 11,08 persen. Namun menyusut jadi 4,7 persen itu karena penyesuaian regulasi," kata Yustam.
"Aturan terdahulu hutan lindung dan sawah masuk dalam kriteria RTH. Namun saat ini tidak, hanya taman kota, taman kecamatan, dan sempadan. Jadi wajar saja karena aturannya sudah berbeda sehingga persentasenya kecil," sambung dia.
Kali ini, Tribun mencoba melihat bagaimana kondisi RTH di Kota Bandar Lampung tersebut.
Beberapa lokasi dipilih untuk menjadi subjek representatif.
Pertama, RTH di sekitar kawasan Stadion Pahoman, karena letaknya yang strategis di tengah kota Bandar Lampung, dilewati oleh beberapa poros penting (poros pariwisata, poros pemerintahan, poros pendidikan dan poros masyarakat kota).
Kawasan Stadion Pahoman juga merupakan titik orientasi visual, dan karena letaknyamengelilingi Jl. Ir. H.Juanda sehingga dapat dinikmati dari segala arah.
Baca juga: Gerindra Bandar Lampung Rombak Pengurus, KPPG Siapkan Struktur hingga Desa
Terdapat beberapa tanaman Palem dan Cemara dengan density cukup, yang berfungsi sebagai penghijauan kota.
Kala sore lokasi ini kerap didatangi masyarakat karena lokasinya yang juga merupakan destinasi kuliner dan sarana olahraga masyarakat umum.
Namun, RTH ini juga disesali masyarakat karena tidak ramah aktivitas lokal.
Terlihat dari tumpukan sampah domestik disudut-sudut tertentu hingga ilalang yang mulai meninggi.
"Apalagi kalau malem mas, banyak dipakai oleh anak-anak nakal untuk nongkrong sampe malem banget karangan," kata Vincensia, warga setempat.
"Dinding-dinding pinggiran stadion yang banyak dicoret-coret juga membuat taman-taman yang memang sudah didesign nampak seram," imbuhnya.
Di tempat lain, RTH lapangan Way Halim di Jalan Ki Maja.
Dari pantauan, ilalang di sana sudah mulai meninggi. Kondisi tanah yang becek juga terlihat akibat dari setelah hujan sebelumnya.
"Lapangan ini biasanya dipakai untuk bermain, banyak yang hobi burung yang main di lapangan ini," kata Dika, warga setempat.
"Kalau aktivitas sih normal-normal aja ya, soalnya ada di tengah pemukiman warga," lanjut dia.
Dengan kondisi itu, ia berharap, pemerintah setempat mengoptimalkan diri untuk membantu untuk mengurus RTH yang ada.
Ada pula, RTH di sekitar kawasan Stadion Mini Kalpataru.
Di sini kondisi RTH cukup baik.
Terdapat pula sarana bermain yang ramah anak di lokasi ini yang dibarengi dengan suasana rindang akibat pepohonan yang ada.
Beberapa lahan lain yang juga sebagai RTH lain, taman kota, beberpa median jalan, hingga taman di kolongan jembatan layang (flyover) terlihat cukup baik.
Namun, beberapa taman-taman kecil di beberapa ruas jalan, meski bisa disebut RTH, namun tiadanya pohon rindang membuat suasana panas hadir terasa kalau siang hari, seperti terdapat pada Taman Lungsir dan Taman Tugu Juang.
(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Luas-RTH-di-Bandar-Lampung-hanya-47-Persen-Begini-Kondisnya-saat-Ini.jpg)