Tanggamus
Dewi Handajani Lantik 2 Kakon PAW di Way Lalaan Tanggamus
Dewi Handajani dalam sambutannya mengucapkan selamat dan berharap kepala pekon yang baru dilantik agar amanah dalam menjalankan tugas.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Bupati Tanggamus Dewi Handajani melantik dua kepala pekon pergantian antarwaktu (PAW).
Keduanya yakni Amirzah Daud sebagai Kepala Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur dan Edy Febrianto sebagai Kepala Pekon Penanggungan Kecamatan Gunung Alip.
Pelantikan dihadiri Wabup AM Syafi'i beserta jajarannya di Aula Wisata Way Lalaan, Sabtu (22/1/2022).
Pelantikan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanggamus Nomor B.62/34/08/2022 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Pekon dan Pengangkatan Kepala Pekon Pergantian Antarwaktu (PAW) Periode 2021-2027.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Audiensi dengan Bupati Tanggamus
Dewi Handajani dalam sambutannya mengucapkan selamat dan berharap kepala pekon yang baru dilantik agar amanah dalam menjalankan tugas.
"Saya berharap agar kepala pekon yang baru dilantik dapat menjalankan amanah serta bekerja sepenuh hati dan iklas dalam memimpin, serta melayani masyarakat di pekonnya," ujar Dewi.
Ia juga meminta kepala pekon untuk berkoordinasi dengan aparat pekon dan Badan Perhimpunan Pekon (BHP) selaku mitra kerja. Lalu bersilaturahmi dengan para tokoh yang ada di pekon untuk mendukung kinerja pemerintah pekon.
"Juga berkoordinasi kepada camat dan Dinas PMD terkait program kerja dan penganggaran, serta dengan Bagian Tata Pemerintahan terkait tugas pokok dan fungsi dan administrasi pemerintahan pekon," kata Dewi.
Keduanya terpilih sebagai kepala pekon PAW, karena kepala pekon setempat meninggal dunia dengan masa jabatan kurang dari satu tahun. Sesuai aturan maka dibolehkan ada kakon PAW.
Namun untuk pengisinya diambil dari hasil pemilihan yang dilakukanb oleh pemilih dari anggota BHP. Dan peroleh suara terbanyak akan menjabat kepala pekon PAW.
Masa jabatannya pun hanya menghabiskan periode kakon sebelumnya, tidak sampai genap selama enam tahun atau periode kepala pekon.