Lampung Selatan
Polsek Katibung Amankan 4 Pelaku Curat, 3 Orang Masih DPO
Sebanyak 4 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diamankan oleh jajaran unit Reskrim Poksek Katibung.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Sebanyak 4 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diamankan oleh jajaran unit Reskrim Poksek Katibung, Kamis (20/1/2022).
Sedangkan 3 orang lainya masih dalam pengejaran atau masukndalam daftar pencarian orang (DPO).
Keempat pelaku yang diamankan tersebut yakni YUS (22) warga Desa Transtanjungan Kecamatan Katibung Lampung Selatan.
DIK (17), SAT (17) dan GUN (16) ketiganya warga Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.
Sedangkan, 3 orang pelaku lagi masih dalam pengejaran petugas (DPO) yakni AS (21), REN (21) dan FER (18).
Kapolsek Katibung AKP Defrizon mengatakan telah mengamankan 4 orang dari 7 pelaku tindak pidana Curat yang terjadi pada hari Minggu (05/12/2021) sekitar pukul 07.00 wib di Pos Lantas Tarahan Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.
"Keempat pelaku ditangkap setelah pihak kepolisian dari Polsek Katibung menerima laporan dari korban Yadi Purnomo. Yang bertugas di Pos Lantas Tarahan Kecamatan Katibung tentang Curat, pada Kamis (20/1/2022)," kata Defrizon, Sabtu (22/1/2022)
"Para pelaku mencuri satu unit mesin colt diesel warna kuning merah yang merupakan barang bukti kecelakaan. Barang tersebut sudah tidak ada lagi di bodi mesin saat korban melalukan pengontrolan atas barang bukti (BB) Laka Lantas," jelasnya.
Defrizon mengatakan akibat kejadian tersebut pelaku mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta.
Defrizon mengatakan atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Katibung dan ditindak lanjuti.
Baca juga: Janda di Natar Lampung Selatan Ditemukan Meninggal dengan Luka Tusukan di Bagian Badan
"Berdasarkan informasi dari korban dan hasil penyelidikan, mengarah pelaku YUS (22) warga Desa Transtanjungan Kecamatan Katibung Lampung Selatan dan dilakukan penangkapan di rumahnya," katanya.
"Kemudian saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku saat melakukan aksinya dirinya dibantu rekannya yakni DIK (17), SAT (17) dan GUN (16). Ketiganya warga Desa Tarahan Kecamatan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan. Dan ketiganya ditangkap dirumahnya masing-masing," jelasnyam
"Sedangkan ketiga rekan lainnya, berhasil melarikan diri dan berstatus DPO," ujarnya.
Defrizon mengatakan para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Katibung
"Keempat pelaku bersama barang bukti yakni 1 lnggis, 1 tang gagang warna merah dan 1 kunci pas yang telah di modifikasi telah diamankan di Polsek Katibung guna penyidikan lebih lanjut," katanya.
"Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)