Pembunuhan Janda di Lampung Selatan

FAKTA Pembunuhan Janda 1 Anak di Lampung, Pelaku Kesal Orang Tua Kerap Bertengkar

Kasus pembunuhan janda 1 anak di Lampung hanya karena pelaku kesal orang tua bertengkar.

Dokumentasi Warga
TKP tempat ditemukannya janda 1 anak di Desa Candimas, Natar, Lampung Selatan. Kasus pembunuhan janda 1 anak di Lampung hanya karena pelaku kesal orang tua bertengkar. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN – Kasus pembunuhan janda 1 anak di Lampung hanya karena pelaku kesal orang tua bertengkar.

Diketahui, seorang janda di Lampung tewas ditusuk, pelaku sakit hati korban berhubungan dengan ayahnya.

Kasus janda meninggal dibunuh tersebut terjadi di Desa Candimas, Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.

Korban diketahui bernama Melda Aulia (25) yang merupakan warga Desa Candimas, Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.

Sedangkan pelaku diketahui bernama Bagus (22), tak lain tetangga korban.

Baca juga: Bagus Nekat Habisi Nyawa Janda yang Dekati Ayahnya, Korban Ditikam Depan Kerabat

Berikut fakta dari kasus pembunuhan janda muda di Lampung Selatan.

Diduga Sakit Hati

Kapolsek Natar Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan pelaku diduga merasa sakit hati karena korban memiliki hubungan dengan ayahnya, sehingga kedua orangtua pelaku sering bertengkar.

"Kepada petugas pelaku menceritakan bahwa, perbuatannya tersebut dilakukan karena sakit hati kepada korban yang berstatus janda tersebut," kata Gigih, pada Minggu (23/2/2022).

"Korban diduga memiliki hubungan khusus dengan ayahnya. Sehingga kedua orang tuanya sering bertengkar," jelasnya.

Baca juga: Janda di Lampung Tewas Ditusuk, Pelaku Sakit Hati Korban Berhubungan dengan Ayahnya

Gigih mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, apakah ada unsur lain dalam pembunuhan itu.

"Walaupun pelaku sudah mengakui perbuatannya, dan memberitahu alasan mengapa ia tega membunuh korban."

"Kami tetap akan mendalami kasus pembunuhan tersebut."

"Kami perlu memastikan, apakah ada unsur lain sehingga pelaku tega menghabiskan nyawa korban," pungkasnya.

Ditemukan Rabu Malam

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra juga membenarkan perisitiwa tersebut.

Korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah pada Rabu (19/01/2022) sekira pukul 20.00 WIB.

Melda sempat dilarikan ke Rumah Sakit Medika Natar, namun nyawa korban tidak dapat tertolong lagi.

Kronologi Pembunuhan

Gigih Andri Putranto mengungkapkan kronologi pembunuhan terhadap seorang janda di Natar pada Rabu (19/1/2022).

Dikatakannya, saat itu korban sedang bertamu ke rumah kerabatnya bernama Heri Lotre dan Tuti Andriyani.

Kemudian, secara tiba-tiba, pelaku datang membawa senjata tajam lalu mengampiri korban.

Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menikam tubuh korban di bagian punggung.

“Pelaku menusuk korban pada bagian punggung sebanyak 2 kali. Pelaku kemudian melarikan diri,” terang Gigih, Minggu (23/1/2022).

Kerabat korban dan tetangga, membawa korban ke RS Medika Natar.

Namun, korban tak tertolong, dan meninggal dunia.

"Heri Lotre dan Tuti Andriyani (saksi) memanggil tetangga untuk membantu membawa korban ke RS Medika Natar," ungkap Gigih.

Menyerahkan Diri

Sempat masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

Kapolsek Natar AKP Gigih Andri Putranto membenarkan perihal penyerahan diri pelaku ke Mapolsek Natar.

Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Natar pada Sabtu (22/1/2022) sekira pukul 17.00 WIB.

"Benar pelaku sudah menyerahkan diri kemarin sore," kata Gigih, Minggu (23/1/2022).

Gigih mengatakan, pelaku dan korban bertetangga, sama-sama tinggal satu desa yang sama.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Natar guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Tinggalkan 1 Anak

Melda Aulia (25), janda yang jadi korban pembunuhan di Natar, Lampung Selatan, telah memiliki seorang anak.

Berdasarkan informasi yang diterima, korban telah bercerai dengan suaminya.

Korban kini berstatus janda dan anak korban tinggal bersama dengan mantan suaminya.

"Korban sudah memiliki seorang anak. Korban dan sang suami sudah bercerai, korban saat ini berstatus menjanda,” kata Kapolsek Natar Kompol Gigih Andri Putranto, pada Minggu (23/1/2022).

Gigih mengatakan, pihaknya masih mendalami hubungan kedekatan korban dengan ayah pelaku pemunuhan.

Dari pengakuan pelaku, korban diketahui memiliki hubungan kedekatan dengan ayah pelaku.

Hal itu membuat pelaku kesal, karena kedua orangtuanya sering bertengkar soal itu.

Sering Diingatkan

Pelaku sudah mengingatkan korban beberapa kali agar menjauhi atau tidak berhubungan lagi dengan ayahnya melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Namun, tidak digubris oleh korban, sehingga membuat pelaku kesal dan nekat mendatangi korban yang saat itu sedang berkunjung ke rumah kerabatnya.

“Pelaku mendatangi korban, lalu menusukan senjata tajam yang sudah ia bawa dari rumah,” ujar Gigih.

Pelaku sempat melarikan diri, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Natar pada Sabtu (22/1/2022) sekira pukul 17.00 WIB.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti pembunuhan sudah kami lakukan amankan di mapolsek guna penyelidikan lebih lanjut," ungkap Gigih.

Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara

Gigih Andri Putranto mengatakan, Bagus (22) yang menjadi pelaku pembunuhan janda di Natar terancam tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Pelaku beserta barang bukti yakni pakaian korban, sepasang sandal korban, pisau yg digunakan oleh pelaku untuk menusuk korban, sudah diamankan di Mapolsek Natar guna penyidikan lebih lanjut," kata Gigih, pada Minggu (23/1/2022).

"Saat ini, pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara," ujarnya menambahkan.

Menurut Gigih, pihaknya masih akan melakukan penyidikan dan mendalami keterangan dari pelaku.

"Saat ini pelaku masih kita lakukan penyidikan dan kita masih terus mendalami keterangan dari pelaku.”

“Apakah ada unsur lain dalam pembunuhan tersebut. Apakah pembunuhan tersebut direncanakan atau tidak," katanya.

Dikatakan Gigih, jika pembunuhan yang dilakukan pelaku termasuk dalam pembunuhan berencana, maka pelaku bisa dikenakan pasal 339 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

“Atau ancaman maksimal hukuman mati," pungkasnya. ( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved