Bandar Lampung

Kakek di Bandar Lampung Dianiaya 5 Teman SMA

Roni menuturkan, penganiayaan tersebut bermula saat dirinya datang ke sebuah kafe di Jalan Raden Intan, Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Abdur Roni
Abdur Roni (62) warga Jalan Haji Agus Salim, Kelapa Tiga, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung menjadi korban penganiayaan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Abdur Roni (62), seorang kakek warga Jalan Haji Agus Salim, Kelurahan Kelapa Tiga, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, menjadi korban penganiayaan.

Penganiayaan tersebut dilakukan oleh teman semasa SMA berinisial AL (62) dan sejumlah rekannya.

Korban mengalami luka memar di bagian pelipis mata akibat dianiaya pelaku bersama 5 orang lainnya.

Penganiayaan dialami Roni terjadi pada 2 Juni 2021 lalu.

Baca juga: Ibu Muda di Tubaba Lampung Aniaya Anak Tiri hingga Tewas, Terungkap Motif Pelaku

Saat ini, pelaku utama yakni AL sudah masuk dalam tahap P21 atau dilimpahkan ke kejaksaan.

Roni menuturkan, penganiayaan tersebut bermula saat dirinya datang ke sebuah kafe di Jalan Raden Intan, Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Saat itu korban berniat menghadiri acara reuni alumni SMA.

Setelah acara, korban bertemu pelaku.

Karena sudah lama tidak lama bertemu, korban pun menyapa dengan memanggil pelaku.

Baca juga: Wanita Muda di Tubaba Lampung Aniaya Anak Tiri hingga Tewas, Suami Lapor Polisi

"Dari kejauhan saya panggil dia (AL), setelah itu dia nyamperin saya sambil megang kera baju saya," kata Roni, Minggu (23/1/2022).

Menurut Roni, pelaku tersinggung karena dipanggil dengan menyebutkan namanya.

Untuk menghindari keributan di tempat ramai, korban pun mengajak pelaku meninggalkan tempat tersebut.

Namun pada saat hendak turun dari tangga kafe, ternyata korban sudah ditunggu rekan pelaku.

Korban memperkirakan rekan pelaku berkisar 4-5 orang lebih.

Mereka langsung memukuli korban dengan tangan kosong.

Setelah puas menganiaya korban, AL dan rekannya pergi begitu saja meninggalkan lokasi kejadian.

Sementara korban mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuhnya.

"Sempat dirawat satu hari di rumah sakit," kata Roni.

Roni pun heran dengan tindakan AL tersebut. Menurutnya tidak pernah ada masalah antara dia dan pelaku.

Baik pada masa sekolah maupun setelah lulus SMA.

"Mungkin dia tidak senang dipanggil nama di hadapan temannya, padahal saya sama dia seumuran," kata Roni.

Meski sudah ditetapkan tersangka, Roni berharap aparat penegak hukum bisa memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan pelaku.

Pasalnya, hanya satu orang ditetapkan tersangka sebelum akhirnya proses penyidikan dilimpahkan ke kejaksaan.

"Yang melakukan penganiayaan itu lebih dari satu orang, tetapi hanya AL yang dijadikan tersangka," kata Roni.

Roni menjelaskan dirinya sudah meminta peninjauan kembali kepada penyidik saat membuat BAP.

Namun aparat kepolisian berdalih tidak bisa menetapkan tersangka lain karena minim saksi di tempat kejadian.

"Selain tidak ada saksi, tangga menuju kafe tempat saya dikeroyok itu tidak tersorot CCTV," kata Roni.

Roni pun berterima kasih dengan aparat kepolisian, meski sudah hampir 7 bulan lamanya perkara tersebut dilimpahkan ke kejaksaan.

"Sudah 4 hari ditahan oleh Kejaksaan, sebelumnya pelaku tidak ditahan. Sekarang pelaku statusnya sudah menjadi tahanan jaksa," kata Roni.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana membenarkan P21 perkara penganiayaan tersebut.

Menurutnya, tersangka AL dikenakan jerat pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. "Sudah dilimpahkan," kata Devi.

Mengenai penanganan perkara yang dirasa lamban oleh korban, Devi menyatakan hal itu membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas.

Penyelidikan kurang lebih tujuh bulan karena kesulitan dalam mencari alat bukti tambahan.

Oleh karena itu, aparat kepolisian hanya menetapkan satu orang pelaku utama sebagai tersangka.

"Kami sudah berupaya semaksimal mungkin, hanya saja minim sekali saksi yang bisa memberikan keterangan," kata Devi.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved