Pencurian di Lampung Tengah

Warga Terusan Nunyai Baru Sadar Jadi Korban Pencurian saat Akan Berangkat ke Pasar

Korban Puji Antoro mengatakan, ia mengetahui adanya aksi pencurian di rumahnya saat akan berangkat ke pasar pada dini hari.

Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Motor korban yang diamankan dari tangan pelaku. Warga Terusan Nunyai baru sadar jadi korban pencurian saat akan berangkat ke pasar. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNGTENGAH - Korban Puji Antoro mengatakan, ia mengetahui adanya aksi pencurian di rumahnya saat akan berangkat ke pasar pada dini hari.

Korban mengatakan, saat akan berangkat ke pasar ia keluar kamar, dan mendapati motornya sudah tidak ada di dalam rumah.

"Saya bangun tidur sekitar pukul 02.00 WIB mau ke pasar. Motor saya simpan di dalam rumah ternyata sudah tidak ada," terang Puji Antoro kepada penyidik Polsek Terusan Nunyai.

Puji menjelaskan, ia melihat ke pintu belakang rumah dan ternyata sudah dalam keadaan terbuka.

"Pintu belakang rumah sudah terbuka dan sudah dalam keadaan rusak akibat dirusak dengan menggunakan besi," jelasnya.

Karena aksi pencurian tersebut, korban mengatakan dirinya mengalami kerugian lebih kurang Rp 7,5 juta.

Korban pun melapor kepada pihak Polsek Terusan Nunyai.

Polisi Amankan Motor Milik Korban

Dari rumah pelaku Hamid dan Safri, polisi mendapatkan barang bukti satu unit sepeda motor yang diduga milik korban.

Kapolsek AKP Santoso menjelaskan, Honda Karisma warna Hitam BE 6731 GN ditemukan di rumah pelaku Hamid, dan saat ini diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai.

Baca juga: BREAKING NEWS 2 Buronan Pencurian di Rumah Warga Diamankan Polsek Terusan Nunyai

"Oleh pelaku (Hamid) barang bukti diamankan di dalam rumahnya, dan pelaku mengakui jika motor tersebut milik korban," jelasnya.

Menurut Santoso, barang bukti tersebut disimpan oleh pelaku, dan kerap digunakan sebagai alat transportasi bagi Safri dan Hamid berpergian.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku Hamid dan Safri dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman  7 tahun penjara.

Ringkus 2 Pelaku

Dua orang buron pelaku pencurian di rumah salah seorang warga di Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai diamankan pihak Polsek Terusan Nunyai.

Pelaku yakni Hamid (46) warga Kampung Gunung Agung dan Safri (36) warga Kampung Bandar Agung, diamankan di rumahnya masing-masing, Selasa (24/1/2022) lalu.

Kapolsek AKP Santoso mendampingi Kapolres AKBP Oni Prasetya mengatakan, kedua pelaku ditangkap berkat laporan korban Puji Antoro (49), warga Kampung Gunung Agung.

"Korban melaporkan telah terjadi tindak pencurian di rumahnya, Selasa 24 Agustus 2021 lalu sekitar pukul 02.00 WIB," ujar AKP Santoso, Rabu (26/1/2022).

Menurut Santoso, dari aksi pencurian yang dilakukan pelaku Hamid dan Safri, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Karisma warna hitam BE 6731 GN.

"Kedua pelaku selama ini melarikan diri ke luar daerah, dan ketika kami dapati keduanya di rumah masing-masing, kami lakukan penangkapan," jelas Kapolsek.

(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved