Bandar Lampung

Dua Pemuda di Bandar Lampung Diamankan Polisi, Aniaya Orang Lantaran Uang Rp 2 Ribu

Dua orang pelaku penganiayaan diamankan jajaran Polsek Sukarame Bandar Lampung. Penganiayaan dipicu masalah sepele lantaran uang Rp 2 ribu.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id / Joeviter Muhammad
Dua orang pelaku penganiayaan diamankan jajaran Polsek Sukarame. 

TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Dua orang pelaku penganiayaan diamankan jajaran Polsek Sukarame Bandar Lampung.

Penganiayaan dipicu masalah sepele lantaran uang Rp 2 ribu.

Pelaku diketahui bernama Sandri (28) warga Kecamatan Sukabumi dan Diky (28) warga Telukbetung Timur.

Keduanya melakukan penganiayaan terhadap korban, Prasetya Sadewo (43), warga Sawah Brebes, Tanjungkarang Timur.

Penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Pulau Legundi, Sukarame, Bandar Lampung 13 Januari 2021 sekira pukul 19.00 WIB.

Baca juga: Dosen Teknik UM Metro Beri Diklat Perawatan dan Perbaikan AC di SMK N 9 Bandar Lampung

Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito mengungkapkan tersangka diamankan beberapa jam setelah menerima laporan dari korban.

"Malam setelah kejadian sekira pukul 00.00 WIB, kedua tersangka berhasil ditangkap di Simpang lampu merah Jalan Soekarno Hatta, Sukarame," kata Warsito, Kamis (27/1/2022).

Warsito menjelaskan penganiayaan tersebut bermula saat tersangka Diky mendatangi rumah Sandri.

Mereka merencanakan untuk membalas dendam terhadap korban, yang dipicu perselisihan antara Sandri dan korban.

"Antara tersangka Sandri dan korban sempat ribut dan saling pukul," kata Warsito.

Baca juga: Polsek Sukarame Amankan 4 Tersangka Komplotan Curanmor, Sering Melakukan Pencurian di Bandar Lampung

Diky pun bersedia ikut membantu Sandri yang kemudian membawa sebatang besi tiang kipas angin dari dalam rumah dan dimasukan ransel. 

Setelah itu mereka berdua berboncengan mengendarai sepeda motor untuk mencari korban yang biasa ngamen di sekitar Jalan Soekarno Hatta, Sukarame.

Saat perjalanan mencari keberadaan korban, pelaku bertemu dua orang rekannya berinisial PN dan BB.

PN dan BB diketahui ikut membantu tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban.

"Dua orang tersangka lagi sudah kita tetapkan sebagai DPO," kata Warsito.

Tiba di lokasi kejadian, Jalan Pulau Legundi pelaku berhasil menemukan korban.

Saat itu juga keempat pelaku memukuli korban menggunakan sebatang besi tiang kipas angin, gitar hingga korban mengalami luka serius di bagian kepala.

Mengetahui kejadian tersebut, lanjut Warsito unit Reskrim Polsek Sukarame segera mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.

Akhirnya dari rekaman CCTV di sekitar TKP dari hasil analisa diketahui identitas para pelaku. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 1 buah tiang kipas angin, 1 buah gitar akustik, 2 buah helm dan 1 buah tas ransel warna abu-abu. 

"Tersangka kami kenakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara," kata Warsito.

Sementara Sandri mengakui perselisihan tersebut berawal saat dirinya minta uang Rp 2 ribu kepada korban.

Namun korban menolak memberikan uang tersebut.

"Saya minta baik baik tapi gak dikasih, dia malah mukul saya duluan," kata Sandri, yang mengaku kenal dengan korban.

Atas dasar pemukulan yang lebih dulu dilakukan korban, pelaku berniat untuk membalas dendam.

"Karena dia duluan mukul sampai kepala saya luka, makanya saya mau balas dendam," kata Sandri.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved