Berita Terkini Artis

Nasib Mantan Pramugari Garuda Indonesia, Dituding Simpanan hingga Terseret Kasus di KPK

Simak berikut ini, nasib mantan pramugari Garuda Indonesia, dituding simpanan hingga terseret kasus di KPK.

Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Siwi Widi. Simak berikut ini, nasib mantan pramugari Garuda Indonesia, dituding simpanan hingga terseret kasus di KPK. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID -- Simak berikut ini, nasib mantan pramugari Garuda Indonesia, dituding simpanan hingga terseret kasus di KPK.

Mantan pramugari tersebut yakni Siwi Widi.

Siapakah sebenarnya sosok Siwi Widi?

Diketahui, nama Siwi Widi yang dulu pernah viral kini kembali muncul ke permukaan.

Bukan berita yang berkesan baik, lagi-lagi gadis cantik ini terseret dalam sebuah berita buruk yaitu menerima aliran uang suap pegawai Ditjen Pajak.

Baca juga: Nasib Asisten Artis Dulu Kena Omel Orang Tua, Gue Sekolahin Lu Tinggi-tinggi!

Dulu nama Siwi Widi juga sempat trending karena dirumorkan ia menjadi gundik dari Heri Akhyar petinggi Garuda Indonesia.

Rumor tersebut menyebar karena tudingan akun Twitter @digeeembok.

Inilah profil Siwi Widi yang kembali bermasalah.

Nama lengkap: Siwi Widi Purwanti

Tanggal Lahir: 2 Januari 1996

Baca juga: Eks Pramugari Cantik Terseret Kasus Pencucian Uang, Dulu Dituding Gundik Petinggi Garuda

Usia: 26 tahun.

Pekerjaan sekarang: influencer dan selebgram

Pekerjaan sebelumnya: pramugari Garuda Indonesia

Akun Instagram: @w_hadinata

Sayangnya saat ditelusuri, Kamis 27 Januari 2022, akun Instagram milik Siwi Widi sudah menghilang.

Dilansir dari Kompas.com eks pramugari Siwi Widi akan dihadirkan dalam sidang kasus suap.

KPK akan hadirkan Siwi Widi

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan mantan pramugari Garuda, Siwi Widi Purwanti, dalam sidang kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi pada pemeriksaan perpajakan tahun 2016- 2017 di Direktorat Jenderal Pajak.

Siwi diduga menerima aliran uang Rp 647,8 juta dari anak kandung mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak, Wawan Ridwan, yaitu Muhammad Farsha Kautsar.

Hal itu terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadap Wawan Ridwan yang menjadi terdakwa dalam sidang kasus suap, gratifikasi, dan TPPU terkait pemeriksaan pajak tersebut.

"Ya tentu salah satunya (Siwi)."

"Kami pasti akan memanggil saksi-saksi yang relevan dengan dugaan uraian perbuatan terdakwa," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (27/1/2022).

Ali menyampaikan, pemanggilan eks pramugari Garuda itu dalam persidangan dibutuhkan untuk mengonfirmasi aliran dana dari anak Wawan Ridwan.

Menurut Ali, keterangan yang nantinya disampaikan Siwi sebagai saksi diharapkan dapat memperjelas perkara suap perpajakan tersebut.

Kendati demikian, Ali tidak bisa memastikan kapan jaksa KPK akan memanggil Siwi.

Dia hanya mengatakan, seluruh pemanggilan saksi-saksi yang akan dihadirkan di pengadilan disesuaikan dengan kebutuhan tim jaksa KPK.

"Pemanggilan saksi-saksi di persidangan sesuai kebutuhan pembuktian surat dakwaan," ujar Ali.

Jaksa menduga uang hasil dugaan TPPU yang dilakukan Wawan Ridwan juga mengalir ke eks pramugari Garuda Siwi Widi Purwanti.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan dakwaan untuk Wawan Ridwan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu kemarin.

Mulanya, jaksa mengatakan bahwa Wawan diduga melakukan pencucian uang bersama anak kandungnya, Muhammad Farsha Kautsar.

Wawan diduga melibatkan Farhan untuk membuat rekening baru, menukarkan valas, melakukan pembelian barang hingga membagikan uang ke sejumlah pihak.

“Melakukan 21 kali transfer kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar,” sebut jaksa.

Jaksa menyebut pengiriman uang itu dilakukan Farsha pada Siwi dalam rentang waktu 8 April 2019 hingga 23 Juli 2019. Jumlahnya pun mencapai angka ratusan juta.

“Jumlahnya mencapai Rp 647.850.000,” ungkap jaksa.

Pascapersidangan, JPU KPK Asri Irwan membenarkan adanya dugaan uang itu mengalir pada Siwi.

Ia menyatakan, kemungkinan Siwi akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara itu.

“Iya (mantan Pramugari Garuda) (akan) dipanggil,” kata dia.

Pada awal tahun 2020, nama dan foto Siwi beredar di media sosial setelah diunggap pemilik akun Instagram @digeeembok.

Siwi dituding pemilik akun tersebut sebagai salah satu simpanan para petinggi maskapai penerbangan Garuda.

Siwi kemudian melaporkan akun @digeeembok ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Ia juga menyatakan bahwa informasi yang disampaikan pemilik akun itu tidak benar.

Sementara Wawan merupakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Namun ia sempat menjabat sebagai Tim Pemeriksa Pajak DJP sejak tahun 2016-2019.

Wawan diduga telah menerima suap senilai Rp 6,4 miliar untuk merekayasa nilai pajak sejumlah pihak.

Baca juga: Nasib Artis Dulu Dikenal Sebagai Ratu Sinetron, Kini Jadi IRT Fokus Urus Anak

Wawan juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp 2,4 miliar.

Terkait dugaan TPPU, jaksa mendakwa Wawan dengan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 66 Ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved