Berita Terkini Artis
Adam Deni Ditangkap Bareskrim Polri
Pegiat sosial Adam Deni ditangkap Bareskrim Polri. Adam Deni ditangkap terkait kasus dugaan mengunggah sebuah dokumen ke medsos tanpa izin.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pegiat sosial Adam Deni ditangkap Bareskrim Polri.
Adam Deni ditangkap terkait kasus dugaan mengunggah sebuah dokumen ke media sosial tanpa izin.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati mengunggah hal yang bersifat rahasia ke media sosial.
“Upload-nya di media sosial ya. Jadi, makanya kami mengimbau juga ini, menjadikan pembelajaran bagi masyarakat umum agar tidak meng-upload atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik tanpa seizin pemiliknya,” kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).
Hingga saat ini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Adam Deni sebagai tersangka.
“Sudah tersangka, sejak tadi malam diamankan dan ditangkap, statusnya tersangka,” kata Ahmad Ramadhan.
Mengenai penahanan, Ahmad Ramadhan juga belum bisa memastikan karena masih dalam proses pemeriksaan.
“Masih dilakukan penangkapan dan masih proses ya, penangkapan tadi malam. Ya kita tunggu 1×24 jam, apakah nanti dilakukan penahanan nanti akan kita sampaikan kembali,” ungkap Ahmad Ramadhan.
Sebagai informasi, Adam Deni ditangkap Bareskrim Polri pada Selasa (1/2/2022) pukul 19.00 WIB.
Barang bukti yang diamankan atas penangkapan Adam Deni berupa satu gawai iPhone warna hitam, satu gawai iPhone 13 Pro berwarna biru, dan satu gawai Samsung S9.
Sebelum penangkapan, Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli.
Adapun Adam Deni ditangkap atas laporan bernomor polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor berinisial SYD.
Dalam laporan tersebut Adam Deni dijerat dengan Pasal 48 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berurusan dengan Jerinx SID
Jerinx SID sebut Adam Deni minta uang damai Rp 15 miliar.
Hal ini diungkap sang penyanyi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021).
Musisi Jerinx SID menyampaikan nota keberatan atau eksepsi yang berisi sembilan poin dalam sidangnya hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021).
Dalam eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukumnya, salah satunya adalah Adam Deni sebagai pelapor diduga mencoba meminta uang fantastis kepada Jerinx.
Ini dilakukan untuk mempermudah mencabut Laporan yang telah dilayangkan pada Jerinx soal pengancaman melalui media elektronik.
Hal itu diungkap Sugeng Teguh Santoso selaku kuasa hukum Jerinx SID usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021).
Baca juga: Adam Deni Mengaku Ditawari Uang Damai dan Tanah oleh Pihak Jerinx
"Pihak AD menyatakan laporan bisa saja dicabut tapi biayanya sangat tinggi.
Dia menulis angka Rp 15 miliar di atas kertas dan disampaikan 'bisa nego'," kata Sugeng.
Dalam pembicaraannya dengan Adam Deni, Jerinx kemudian menanyakan jumlah uang perdamaian tersebut hingga akhirnya menawarkan jumlah uang sebesar Rp 10 miliar yang akan diberikan atasannya.
"Kemudian terdakwa menanyakan berapa bisa nego, dan dijawab Rp 10 miliar dan AD mengaku uang tersebut untuk bos-bos di belakangnya yang mendukung untuk memenjarakan terdakwa," ungkapnya.
Uang tersebut merupakan kepemilikan tanah yang dimiliki Jerinx di daerah Bali.
Tak memiliki cukup uang, Jerinx SID pasrah dan memilih menempuh jalur hukum.
"Alasan (ditolak karena) bos-bos di belakangnya mau 10 miliar. Di dalam pertemuan tersebut, pihak AD juga menyampaikan bahwa bos-bos tersebut kekuatannya di atas Presiden," terang Sugeng.
Diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.
Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.
Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID. Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.
Adam Deni mengaku selain menerima ancaman, ia juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx SID.
Jerinx SID dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara.
Penanguhan penahanan
Musisi Jerinx menyampaikan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim saat memulai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Suami Nora Alexandra ini menjalani sidang lanjutan dengan agenda eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat secata online dari rumah tahanan atau rutan Polda Metro Jaya.
Dalam kesempatan yang sama Jerinx pun berkesempatan berbicara dan menyampaikan permohonan penangguhan penahanan tersebut pada awal sidang.
"Itu saya mohon kepada yang mulia untuk dapat menangguhkan penahanan atau pengalihan jenis penahanan terhadap saya menjadi tahanan kota," ujar Jerinx di dalam persidangan, di PN Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021).
Terkait hal itu, Jerinx membeberkan alasan dirinya mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Salah satunya ialah suami Nora Alexandra itu merupakan tulang punggung keluarga.
Selain itu, sang ibunda juga kini dalam kondisi sakit-sakitan. Sebab penahanan dirinya akibat kasus yang menyelimutinya itu berpengaruh terhadap pengobatan sang ibu.
"Keluarga saya semua di Bali di mana saat ini ibu saya yang sudah sangat berusia kembali sakit-sakitan karena kasus ini beliau sakit-sakitan dan dari awal tidak punya pemasukan dari manapun karena orang tua saya sudah cerai," tutur Jerinx.
Selain itu, Jerinx menuturkan bahwa dirinya juga telah ditunjuk sebagai duta narkoba di Bali. Hal ini juga membuatnya sulit untuk menjalankan kan tugasnya sebagai duta narkoba.
"Disamping itu saat ini saya diangkat menjadi duta anti narkoba oleh Badan Narkotika Nasional provinsi Bali sehingga apabila dilakukan penahanan akan mempersulit tugas pemohon sebagai tinta untuk membantu pemerintah untuk membantu pemerintah memerangi narkoba di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mulia," ungkap Jerinx.
Terakhir, Jerinx juga sudah memindahkan domisilinya di Jakarta untuk mempermudah semua proses hukum yang sedang ia jalani.
"Saya saat ini juga telah berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Jerinx.
"(Sehingga) tidak akan mempersulit jalannya pemeriksaan pada tahap pemeriksaan persidangan di mana saya sebagai terdakwa maupun menjamin tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti maupun mengulangi tindak pidana," tambahnya.
Jerinx berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang ia sampaikan di muka sidangnya hari ini.
Baca juga: Adam Deni Bocorkan Percakapan dengan Jerinx SID, Mereka Jual Cerita Kesedihan
"Saya mohon agar yang mulia majelis hakim mengabulkan permohonan saya," ucap Jerinx.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/alasan-adam-deni-singgung-uang-duka-vanessa-angel-dan-bibi-ardiansyah.jpg)