Pringsewu
JPU Tuntut Terdakwa Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu 1 Tahun 4 Bulan Penjara
JPU Kejari Pringsewu menuntut terdakwa dugaan korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu, Sriwahyuni dengan pidana penjara satu tahun empat bulan (16 bulan)
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pringsewu menuntut terdakwa dugaan korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu, Sriwahyuni dengan pidana penjara satu tahun empat bulan (16 bulan)
Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi dalam rilis yang disampaikan kepada Tribun Lampung menyebutkan, tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Fuad Alfano dalam sidang dengan metode daring di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 3 Februari 2022.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Ahmad Bahrudin Naim didampingi anggota majelis hakim Edi Purbanus dan Panitera Wirdaningsih.
Agendanya pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja makanan dan minuman rapat paripurna, dan belanja makanan dan minuman rapat alat kelengkapan dewan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu TA 2019 dan 2020.
Dalam sidang dibuka dan terbuka untuk umum itu, terdakwa Sriwahyuni, mantan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) hadir didampingi penasihat hukum Heri Alfian.
JPU Fuad Alfano dalam tuntutannya menyebutkan, terdakwa Sriwahyuni telah memenuhi semua rumusan unsur-unsur pasal tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diatur pada Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999.
Keyakinan JPU, berdasar pada hasil pemeriksaan baik di tingkat penyidikan maupun fakta di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan didukung dengan barang bukti.
Sehingga dalam amar tuntuttannya JPU menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 (1) UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Hendak Memasukkan Mobil ke Garasi, Suami di Pringsewu Tanpa Sengaja Menabrak Istrinya hingga Tewas
JPU meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sriwahyuni selama satu tahun dan empat bulan.
"Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50.000.000,- subsidiair lima bulan penjara," ujarnya.
JPU juga meminta majelis hakim supaya menghukum terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 311.821.300, yang telah dibayar seluruhnya dengan uang yang dititipkan kepada Penuntut Umum.
Serta menetapkan terdakwa Sriwahyuni dengan membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000.
Atas tuntutan dari penuntut umum tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan.
Persidangan berlangsung aman dan terkendali sampai dengan persidangan selesai.
Kemudian sidang ditunda dan ditutup sampai Kamis 10 Februari 2022 dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi tersebut terdakwa Sriwahyuni dianggap telah merugikan keuangan negara hingga Rp 311.821.300, dari total anggaran makan dan minum Sekretariat DPRD sebesar Rp 1.095.770.000.
Yakni dari anggaran kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat, serta Alat Kelengkapan Dewan dan Rapat Paripurna Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Rincinya, anggaran pada Kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Kegiatan Belanja Makanan dan Minum Rapat Paripurna Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 576.020.000.
Kemudian, Kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat AKD dan Kegiatan Belanja Makanan dan Minum Rapat Paripurna Tahun Angaran 2020 senilai Rp. 519.750.000.
Diketahui terdakwa Sriwahyuni telah menitipkan uang kerugian negara tersebut kepada penyidik.
(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)