Bandar Lampung

PTM di Bandar Lampung Ditunda, Ini Alasannya!

Proses kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dari PAUD hingga SMP yang seyogyanya dilaksanakan 7 Februari 2022 di Bandar Lampung ditunda.

Penulis: sulis setia markhamah | Editor: muhammadazhim
tribun lampung/ Sulis Setia Markhamah 
Wali Kota Bandar Lampung  Eva Dwiana menyampaikan terkait penundaan PTM dalam konpers. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Proses kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dari PAUD hingga SMP yang seyogyanya dilaksanakan 7 Februari 2022 di Bandar Lampung ditunda.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, penundaan PTM lantaran ditemukan adanya pelajar di Kota Tapis Berseri yang terpapar Covid-19.
"Kemarin setelah melaksanakan antigen di SMK SMTI Bandar Lampung dari ratusan siswa, ada lima yang terpapar Covid-19. Jadi dengan berat hati saya sampaikan, untuk PTM TK sampai SMP ditunda dua minggu ke depan," kata orang nomor 1 di Bandar Lampung ini dalam konferensi pers yang digelar di ruang rapat wali kota setempat, Kamis (3/2/2022).
Pihaknya sudah melakukan penyemprotan desinfektan di SMTI dan akan melakukan tracing untuk mencegah penyebaran virus corona tersebut dan meminta seluruh sekolah di Bandar Lampung untuk menerapkan PTM secara daring.
"Saya minta untuk seluruh sekolah dari TK sampai SMP ikuti peraturan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Untuk seluruh siswa dinyatakan lulus dan naik semua, maka dari itu mohon kerjasamanya," jelasnya.
Dia mengatakan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Lampung terkait PTM SMA dan SMK.
"Kalau untuk SMA dan SMK itu wewenangnya ada di pihak provinsi," sambung Eva.
Lebih lanjut, terkait pasien terkonfirmasi, kata dia, sampai saat ini ada 130 warga Bandar Lampung terpapar Covid-19, 27 pasien dirawat dan sisanya sudah sembuh.
"Jadi sisanya melakukan isoman, gejalanya ringan karena sudah divaksinasi," jelasnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan  dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung memastikan kesiapan akan menggelar pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) tiap satuan pendidikan di wilayah setempat.
Keputusan tersebut mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, tertanggal 2 Desember 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Instruksi Walikota Bandar Lampung Nomor 2 Tahun 2022.
 
(Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia Markhamah)
 
 
 
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved