Bandar Lampung
Pembelajaran Daring hingga 17 Februari, Disdikbud: Akan Diperpanjang Jika Ada Siswa Positif Lagi
Semua siswa jenjang SMA/SMK hingga SLB berdasarkan kewenangan dari Pemerintah Lampung bahwa untuk sementara harus belajar dari rumah (BDR) atau daring
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Ia pun mengingatkan agar sejumlah kabupaten/kota untuk waspada Covid-19 sebab terjadi peningkatan kasus. Seperti Kota Bandar Lampung, Pesawaran, Lampung Selatan, Lampung Utara.
Pihaknya juga sudah siap menambah tempat tidur. Vaksinasi juga tetap berjalan.
"Distribusi vaksinasi 15 kabupaten dosis 1 sudah 70 persen, tapi kita belum bisa dapat kekebalan komunalnya. Karena vaksin 2 belum 70 persen sebab vaksin kedua baru 53,41 persen," kata Reihana.
Reihana mengatakan, capaian vaksinasi tertinggi ada di Bandar Lampung 97,24 persen, Lamsel 84,38 Pesawaran 76,63 persen.
Namun hal yang dikhawatirkan adalah vaksinasi tinggi tapi masih ada yang terkonfirmasi.
Karena itu pihaknya mengirimkan sampel WGS untuk melihat ada tidaknya mutasi gen.
Rekor 113 Kasus Covid Sehari
Kasus Covid-19 di Provinsi Lampung masih melonjak. Bahkan pada Kamis (3/2) terjadi rekor penambahan kasus dalam sehari. Jika sebelumnya, penambahan kasus Covid tertinggi sebanyak 72 orang pada Selasa (1/2), maka Kamis ditemukan 113 kasus Covid baru di Bumi Ruwai Jurai.
Sekedar informasi, sejak awal tahun, penambahan kasus Covid-19 di Lampung terbilang sangat sedikit berkisar 1-7 kasus sehari.
Namun memasuki tanggal 26 Januari hingga Kamis, penambahan kasus mulai menanjak.
Pada 2 Februari terdapat tambahan 51 kasus Covid baru, 1 Februari 72 kasus baru, 31 Januari terdapat tambahan 29 kasus, 30 Januari 27 kasus baru, 29 Januari 19 kasus baru, 28 Januari 30 kasus baru, 27 Januari 11 kasus baru, dan 26 Januari 9 kasus baru.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana mengatakan, dengan penambahan 113 kasus Covid itu maka total kasus se-Lampung sejak virus muncul yakni 50.139 kasus.
Terdiri, 50.026 kasus lama, sisanya kasus baru.
Sementara untuk kasus yang meninggal dunia, total 3.829 orang. Sedangkan untuk pasien yang selesai isolasi atau sembuh dari Covid sebanyak 45.651 orang.
Kebijakan Pusat
Sementara itu, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan diskresi dengan mengizinkan daerah-daerah dengan status wilayah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 untuk menyesuaikan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan situasi Covid-19.
Kemendikbudristek memberikan kebebasan kepada daerah-daerah PPKM Level 2 itu untuk dapat menyesuaikan PTM 50 persen atau 100 persen mempertimbangkan situasi Covid-19 di daerah.
Kebijakan baru ini termuat dalam Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Surat yang diteken langsung oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 2 Februari 2022 itu dikeluarkan imbas dari peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.
”Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 2,” tulis Nadiem dalam surat edaran itu.
Dalam surat edaran itu juga ditegaskan bahwa pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan di daerah dengan PPKM Level 1, Level 3, dan Level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam SKB 4 Menteri.
Selain itu terdapat pula penyesuaian lainnya yakni memberikan izin kepada orang tua untuk memilih dalam pelaksanaan PTM terbatas.
"Penyesuaian lainnya yang disepakati dan Kemendikbudristek adalah keputusan orang tua. Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ)," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti dalam keterangan tertulisnya
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra/Sulis Setia Markhamah/Tribun Network)