Lampung Tengah
Beli Tanah Seharga Rp 500 Juta, Warga Lampung Tengah Ini Ternyata Tertipu
Warga Kampung Ono Harjo, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah itu ditengarai menipu korban bernama Rasyid (46), warga Kampung Buyut Ilir.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Satreskrim Polres Lampung Tengah menetapkan seorang pria berinisial LH (53) sebagai tersangka perkara dugaan penipuan jual beli tanah.
Warga Kampung Ono Harjo, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah itu ditengarai menipu korban bernama Rasyid (46), warga Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih.
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas menjelaskan, kasus ini bermula pada 2019 lalu.
Korban saat itu hendak membeli sebidang tanah di Kampung Ono Harjo.
Baca juga: Nama Venna Melinda Terseret Kasus Penipuan, Ferry Irawan Bereaksi Keras: Jangan Terpancing
LH bertindak sebagai perantara.
"Dalam kesepakatan antara korban dan pelaku, tanah yang akan dijual melalui perantara pelaku seluas 21.500 meter persegi di Kampung Ono Harjo," terang AKP Edy Qorinas, mendampingi Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Selasa (8/2/2022).
Selanjutnya korban mendatangi rumah untuk membayar tanah itu seharga Rp 500 juta secara tunai.
"Ternyata setelah diukur ulang oleh korban, Selasa 28 September 2019, tanah yang dibeli dari pelaku itu luasnya hanya 9.500 meter persegi. Dari situlah korban merasa tertipu oleh pelaku," jelasnya.
Korban akhirnya melapor ke Polres Lampung Tengah.
Setelah melalui rangkaian pemeriksaan yang panjang, akhirnya LH ditetapkan menjadi tersangka.
Dia diamankan polisi di rumahnya, Senin (7/2/2022).
LH dijerat pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/aksi-pencurian-di-lampung-tengah-1-rekan-pelaku-sudah-berhasil-ditangkap.jpg)