Lampung Selatan
Pemkab Lampung Selatan Hentikan Sementara PTM
Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan Badruzzaman membenarkan penghentian sementara PTM di sekolah.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menghentikan sementara kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 045.2/0511/DP.1/2022 tentang Penghentian Sementara Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Provinsi lampung
Dasarnya adalah Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Disdikbud Kabupaten Mesuji Lampung Mulai Menggelar PTM 100 Persen
Isi surat edaran gubernur:
1. Guna memutus mata rantai penyebaran, serta untuk mengendalikan peningkatan kasus Covid-19 pada klaster satuan pendidikan, maka penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas seluruh satuan pendidikan, baik jenjang dasar maupun menengah, negeri dan swasta se-Provinsi Lampung, perlu dihentikan sementara waktu.
2. Seluruh satuan pendidikan wajib menghentikan sementara penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, dan kembali melakukan proses belajar dari rumah (BDR) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
3. Waktu pelaksanaan poin dan poin 2 dimulai tanggal 8 Februari 2022 sampai dengan 22 Februari 2022.
Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan Badruzzaman membenarkan penghentian sementara PTM di sekolah.
"Kita akan menindaklanjuti surat edaran dari Pak Gubernur tersebut dengan meneruskan menjadi menjadi surat edaran Bupati Lampung Selatan," kata Badruzzaman, Selasa (8/2/2022).
"Dan nantinya akan kita sosialisasikan ke sekolah-sekolah terkait surat edaran bupati tersebut," jelasnya.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )