Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Hentikan Sementara PTM

Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan Badruzzaman membenarkan penghentian sementara PTM di sekolah.

Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus
Sekretaris Satgas Covid-19 Lampung Selatan Badruzzaman. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menghentikan sementara kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 045.2/0511/DP.1/2022 tentang Penghentian Sementara Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Provinsi lampung

Dasarnya adalah Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Disdikbud Kabupaten Mesuji Lampung Mulai Menggelar PTM 100 Persen

Isi surat edaran gubernur:

1. Guna memutus mata rantai penyebaran, serta untuk mengendalikan peningkatan kasus Covid-19 pada klaster satuan pendidikan, maka penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas seluruh satuan pendidikan, baik jenjang dasar maupun menengah, negeri dan swasta se-Provinsi Lampung, perlu dihentikan sementara waktu.

2. Seluruh satuan pendidikan wajib menghentikan sementara penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, dan kembali melakukan proses belajar dari rumah (BDR) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

3. Waktu pelaksanaan poin dan poin 2 dimulai tanggal 8 Februari 2022 sampai dengan 22 Februari 2022.

Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan Badruzzaman membenarkan penghentian sementara PTM di sekolah.

"Kita akan menindaklanjuti surat edaran dari Pak Gubernur tersebut dengan meneruskan menjadi menjadi surat edaran Bupati Lampung Selatan," kata Badruzzaman, Selasa (8/2/2022).

"Dan nantinya akan kita sosialisasikan ke sekolah-sekolah terkait surat edaran bupati tersebut," jelasnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved