Lampung Timur
PTM Dihentikan Sementara, Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo Keluarkan Surat Edaran
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur mengeluarkan surat edaran untuk menghentikan PTM secara sementara.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR -Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Nomor: 045.2/0511/DP1/2022 tentang Penghentian Sementara Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur mengeluarkan surat edaran.
"Untuk PTM di Lampung Timur, bagaimanapun saya selaku bupati akan mengikuti aturan yang ada atau instrusi dari pusat atau pemerintahan provinsi," ujar Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo saat dihubungi, Rabu (9/2/2022).
Menurutnya, Pemkab Lampung Timur akan mengikuti kebijakan yang ada.
"Jika aturan PTM diberentikan sementara, kita akan mengikuti kebijaknya dan menindaklanjuti dengan instruksi bupati yang baru," kata Dawam.
Baca juga: Dua Siswa di Kota Metro Terpapar Covid-19, Pemkot Metro Akan Lakukan Evaluasi Pelaksanaan PTM
Diketahui, Pemkab Lampung Timur, mengeluarkan Surat Edaran, Nomor: 420/231/03-SK-03/2022
Penghentian sementara Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Wilayah Kabupaten Lampung timur yang ditandatangani Bupati Lampung Timur, pada 8 Februari 2022.
Adapun isi surat tersebut yakni,
1. Guna memutuskan mata rantai penyebaran, serta untuk mengendalikan peningkatan kasus Covid-19 pada klaster Satuan Pendidikan, maka penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas seluruh Satuan Pendidikan, maka penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas seluruh pendidikan baik jenjang SMA/SMK/MA, SMP, SD, PAUD/RA dan PKBM Negeri Swasta se-Kabupaten Lampung Timur, Perlu dihentikan sementara waktu.
2. Seluruh satuan pendidikan WAJIB MENGHENTIKAN SEMENTARA penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan kembali melakukan proses Belajar dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
3. Waktu pelaksanaan poin 1 dan pom 2 dimulai tanggal 9 Februari 2023 sampai dengan tanggal 22 Februari 2022.
4. Bagi tenaga pendidikan dan siswa (sudah berusia 6 tahun ke atas) belum melaksanakan vaksinasi Covid 19 baik dosis 1 maupun dosis 2 agar melaksanakan vaksinasi ke puskesmas terdekat, kerena capaian vaksinasi menjadi syarat pembelajaran tatap muka.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)
Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Curanmor, Jaring Pencuri Asal Dua Kecamatan |
![]() |
---|
Lampung Timur Terima 5.000 Booster PMK Untuk Ternak Yang Sudah Vaksin |
![]() |
---|
Jenazah TKI Lampung Timur Tertahan di Bandara, Uang Pemulangan Dibawa Kabur Calo |
![]() |
---|
Perempuan 20 Tahun di Lampung Timur Tewas Tenggelam di Lokasi Bekas Galian Pasir |
![]() |
---|
Peternak Sapi di Lampung Timur Ada yang Belum Terima Vaksinasi PMK |
![]() |
---|