Metro
Pemkot Metro Hentikan PTM Terbatas di Seluruh Sekolah
Pemerintah Kota (Pemkot) Metro menghentikan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di seluruh sekolah di wilayah setempat.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro menghentikan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di seluruh sekolah di wilayah setempat.
Penutupan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Metro Nomor 2/SE/D-01/2022 tentang penghentian sementara PTM terbatas sampai dengan 22 Februari 2022, merujuk Surat Edaran Gubernur Lampung.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro Suwandi mengatakan, penghentian sementara PTM dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 pada klaster satuan pendidikan.
Karenanya, pembelajaran kembali dilakukan dengan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau dalam jaringan (daring).
Adapun proses pembelajaran selanjutnya akan dilakukan menunggu aturan terbaru.
"Nanti kita lihat perkembangan Covid-19 khususnya di Kota Metro. Kita menunggu aturan yang baru. Apakah daring atau bisa dilakukan tatap muka lagi," kata dia, Kamis (10/2/2022).
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro Bangkit Haryo Utomo menambahkan, penutupan sementara PTM di Metro juga telah disepakati bersama oleh Forkompimda setempat. Karena itu, ia meminta seluruh pihak terkait bisa menindaklanjuti.
"Jadi semua. Bukan cuma sekolah negeri, tapi swasta juga. Termasuk pondok pesantren dan lembaga pendidikan lainnya. Kita sudah koordinasi dengan forkompimda," tuntasnya.
Diketahui, Gubernur Lampung mengeluarkan Surat Edaran nomor 045.2/0511/DP.1/2022 tentang pemberhentian sementara PTM Terbatas di Provinsi Lampung, terhitung 8 hingga 22 Februari 2022.(Tribunlampung.co.id / Indra Simanjuntak)
Baca juga: Musrenbang di Kelurahan Yosorejo, Wali Kota Metro: Usulan Pembangunan Merupakan Kebutuhan Masyarakat