Way Kanan

Langganan Curi HP, Residivis di Way Kanan Diciduk Polisi

Polsek Baradatu berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Kelurahan Taman Asri, Kecamatan Baradatu, Jumat (11/02/2022).

Penulis: anung bayuardi | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi ditangkap polisi. Langganan Curi HP, Pria di Way Kanan Diciduk Polisi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAY KANAN - Polsek Baradatu berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Kelurahan Taman Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Jumat (11/02/2022).

Tersangka berinisial OSB (22) itu merupakan warga Kampung Banjar Mulya, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan

Ia diketahui residivis kasus curat HP tahun 2020 di kawasan Banjit dan kini sedang menjalani penyidikan oleh Polsek Baradatu atas dua laporan melakukan curat di dua lokasi berbeda.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra menjelaskan bahwa telah terjadi pencurian di rumah korban an. Zainal warga kelurahan Taman Asri.

Kronologis kejadian curat di Way Kanan tersebut pada Senin (10/1/2022) sekitar pukul. 19.30 WIB.

Ketika itu, saksi baru selesai mengambil air wudhu di dekat kamar mandi bagian belakang rumahnya, kemudian melihat ada satu orang yang tidak dikenal berdiri di dekat pagar samping rumah.

Menyadari pintu bagian samping rumah sudah dalam posisi terbuka, karena merasa penasaran saksi mendekat ke arah pintu hasilnya melihat ponsel sebanyak tiga unit berbagai merek yang terletak di atas meja dekat pintu rumah sudah tidak ada lagi.

“Kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta dan melapor ke Polsek Baradatu,” katanya.

Kemudian pada Selasa (8/2/2022) sekitar pukul 15.00 WIB anggota Polsek Baradatu melakukan penyelidikan di seputaran Wilayah Kampung Banjar Mulya Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Hasil penyelidikan petugas bahwa diduga kuat di rumah pelaku ada 1 unit HP merek VIVO yang di dapatkan oleh pelaku dari hasil kejahatan.

Atas penyelidikan tersebut, anggota Polsek Baradatu kembali ke mako Polsek dan melakukan Interogasi terhadap Pelaku OSB yang terlebih dahulu sudah diamankan karena sedang menjalani proses penyidikan atas kasus curat lainnya.

Dihadapan petugas kemudian OSB mengakui bahwa HP VIVO yang berbeda di rumahnya itu hasil pencurian di Kelurahan Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabuapten Way Kanan.

Dijelaskan Kapolsek untuk saat ini barang bukti Handphone tersebut sudah di amankan bersama pelaku di Mako Polsek Baradatu, ” imbuhnya

“Pelaku dapat dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," tandasnya.

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Baca juga: Wakapolres Way Kanan dan Kapolsek Pakuan Ratu Berganti

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved