Lampung Selatan
Penyelundup Kulit Harimau Sumatera di Lamsel Divonis 3 Tahun Penjara
Pembawa kulit harimau sumatra yang hendak dijual ke wilayah Jawa Barat divonis 3 tahun penjara.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Terdakwa Beni Susanto (30) warga Desa Lajer, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat yang membawa kulit harimau sumatra yang hendak dijual ke wilayah Jawa Barat divonis 3 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kalianda Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Rivaldo Sianturi mengatakan, dalam putusan penyelundupan kulit harimau sumatra, para terdakwa yang jumlahnya 3 orang telah dituntut dan diputus oleh Pengadilan Negeri Kalianda yang digelar pada 27 Januari 2022," kata Rivlado, pada Jumat (11/2/2022).
"Putusannya 3 tahun pidana kurungan penjara. Kemudian denda 100 juta subsider 3 bulan," jelasnya.
Rivaldo mengatakan ketiganya dinyatakan melanggar UU tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
"Pasal yang disangkakannya pasal 40 ayat 2 Ju pasal 21 ayat 2 huruf d UUD RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ju pasal 25 ayat 1 KUHP. Karena terdakwa berjumlah 3 orang," jelasnya.
Rivaldo mengatakan pihaknya setuju dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Kalianda.
"Kami rasa tuntutan kami 3 tahun dan sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Kalianda maka confirm. Kami setuju dengan putusan hakim tersebut," tegasnya.
Rivaldo mengatakan barang bukti sudah disita untuk dimusnahkan
"Kemudian kami sampaikan barang bukti 1 lembar kulit harimau dan 1 kepala harimau sudah disita untuk dimusnakan," katanya.
Jaksa Penutut Umum yang menangani perkara Beni Susanto bernama Rachmat Djati Waluya menjelaskan kronlogi singkat penyuludupan kulit harimau sumatera tersebut, 2 orang berperan sebagai yang menawarkan kulit harimau tersebut kepada Beni
"Jadi terdakwa Beni ini adalah orang yang membeli 1 lembar kulit harimau tersebut kepada saudara iswanto alias bayu. Saudara Iswanto alias Bayu inu mendapatkan barang tersebut dari Heri Susanto. jadi ini ada 3 orang, 2 orang sebagai yang menawarkan kulit harimau itu kepada Beni," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus)
Baca juga: VIRAL Harimau Sumatra Masuk Pemukiman dan Mangsa Ternak Warga
Lampung Selatan
Kejari Kalianda
penyelundupan
Tribun Lampung
berita terkini
Lampung
Dominius Desmantri Barus
GAK, Lampung Selatan Nihil Erupsi tapi Semburan Asap Capai 50 Meter |
![]() |
---|
Pencarian Warga Lampung Selatan Yang Hilang di Pantai Sebalang Terkendala Cuaca |
![]() |
---|
Warga Lampung Selatan Hilang Terseret Ombak Saat Mancing di Pantai Sebalang |
![]() |
---|
Bupati Nanang Minta Masyarakat Transformasikan Pesan yang Terkandung Dalam Ibadah Kurban |
![]() |
---|
Guruh Soekarnoputra Kunjungi Kebun Edukasi Lampung Selatan, Swafoto di Spot Favorit |
![]() |
---|