Lampung Selatan
Polres Lamsel Gencar Razia Yustisi ke Tempat Hiburan dan Kawasan Wisata
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan pihaknya sudah menggelar razia yustisi ke tempat-tempat hiburan
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN-Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan pihaknya sudah menggelar razia yustisi ke tempat-tempat hiburan malam dan tempat wisata.
"Kami dari jajaran Forkopimda bersama pak Bupati, Dandim dan Dinkes sudah 2 minggu yang lalu sudah berkoordinasi dan melakukan langkah-langkah pencegahan. Yang pertama kita sudah membuat tim satgas gabungan," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin saat ditemui di ruangannya, Senin (14/2/2022)
"Kalau dari sebelumnya sudah ada, cuman kita memperkuat kembali. Kita mengulangi kembali yang lalu. Kemudian kita akan melakukan operasi yustisi diberbagai tempat. Salah satunya di tempat-tempat hiburan malam pantai dan segala macem trus warung lalu cafe," jelasnya.
Edwin mengatakan pihaknya telah mengeluarkan maklumat untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 di Lampung Selatan.
"Nah maklumat ini sudah yang kedua. Kemarin level 1 sekarang sudah level 2. Prinsipnya bukan level 1 level 2 tapi kesadaran diri daripada saudara-saudara saya warga Lampung Selatan. Karena saat ini kasus covid-19 di Lampung Selatan sudah mulai meningkat kembali gelombang ketiga," katanya.
Edwin mengatakan pihaknya sudah melakukan pemetaan zona merah covid-19 di Lampung Selatan.
"Sekarang aja yang paling banyak berada di Kecamatan Natar. Kita sudah bentuk yang namanya PPKM Mikro," katanya
"Nah PPKM mikro mulai dari polsek, koramil, kecamatan sampai dengan UPTD puskesmas untuk merawat warga kita yang sakit. Yakini warga-warga kita untuk tidak keluar dari rumahnya. Makanya isolasinya harus benar-benar dilakukan. Menjadi ingatan kita semua untuk sama-sama menjaga kesehatan, kebersihan supaya tidak sampai keluarga kita kena," ujarnya.
"Kalo sekarang sudah level 2 otomatis sudah 50 persen dari kapasitas. Terus jangan ada acara yang makan di tempat. Artinya ya dibawa pulang. Tempat hiburan atau warung-warung ketetapannya jam 10 harus tutup. Jadi selesai makan ya dibersihkan segala macamnya," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Baca juga: Polres Lampung Utara Gelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Tempat Keramaian
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/AKBP-Edwin-142.jpg)