Bandar Lampung

Aturan yang Wajib Diberlakukan 5 Kabupaten/Kota PPKM Level 3 di Lampung

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di 5 kabupaten/ kota di Lampung memiliki konsekuensi dan aturan yang harus diberlakukan.

screenshot
screnshoot Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022. Aturan yang Wajib Diberlakukan 5 Kabupaten/Kota PPKM Level 3 di Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di 5 kabupaten/ kota di Lampung memiliki konsekuensi dan aturan yang harus diberlakukan.

Sesuai dengan Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022, pada bagian Ketiga, mengenai PPKM Level 3 (tiga) pada Kabupaten dan Kota maka terkait kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Mendikbud, Riset dan Teknologi; Menteri
Agama; Menteri Kesehatan; dan Menteri Dalam Negeri.

Lebih lanjut terkait pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 % (lima puluh persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan termasuk di dalamnya Posyandu, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Begitupun di tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall.

Sektor industri juga dapat beroperasi 100 persen dengan prokes lebih ketat.

Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada Pukul 10.00 wib hingga 21.00 wib dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan prokes lebih ketat.

Bioskop juga tetap boleh operasional dengan kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi.

Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Baca juga: Minyak Goreng Langka, Pemkot Bandar Lampung Sidak Pasar Tradisional dan Minimarket

Seperti diketahui, 5 kabupaten/ kota di Lampung yaitu Bandar Lampung, Lampung Utara, Lampung Timur, Way Kanan, dan Pesawaran masuk PPKM Level 3.

Lalu 6 kabupaten/ kota lainnya berada di status PPKM Level 2 yaitu Lampung Selatan, Tulang Bawang, Tanggamus, Mesuji, Pesisir Barat, dan Kota Metro.

Untuk 4 kabupaten lainnya berada di status PPKM Level 1 yaitu Lampung Barat, Pringsewu, Lampung  Tengah, dan Tulangbawang Barat. 

Instruksi ini berlaku sejak 15 Februari hari ini sampai 28 Februari  2022 mendatang.

Selain pemberlakuan pembatasan, diinstruksikan juga untuk pengefektifan dan pengoptimalan kembali keberadaan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Instruksi tersebut berlaku untuk Pengendalian Covid-19 di wilayah Sumatera termasuk Lampung, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

(Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia M)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved