Bandar Lampung

Lima Kabupaten Kota di Lampung Masuk PPKM Level 3

5 Kabupaten/ kota di Provinsi Lampung masuk Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Penulis: sulis setia markhamah | Editor: soni
dokumentasi
screnshoot Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022 


TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Perkembangan terkait Covid-19 di Provinsi Lampung, sebanyak 5 Kabupaten/ kota masuk Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.


Hal itu sesuai dengan Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022. 5 kabupaten/ kota tersebut adalah Bandar Lampung, Lampung Utara, Lampung Timur, Way Kanan, dan Pesawaran.


Lalu 6 kabupaten/ kota lainnya berada di status PPKM Level 2 yaitu Lampung Selatan, Tulang Bawang, Tanggamus, Mesuji, Pesisir Barat, dan Kota Metro.


Untuk 4 kabupaten lainnya berada di status PPKM Level 1 yaitu Lampung Barat, Pringsewu, Lampung  Tengah, dan Tulangbawang Barat. 


Instruksi ini berlaku sejak 15 Februari hari ini sampai 28 Februari  2022 mendatang.


Selain pemberlakuan pembatasan, diinstruksikan juga untuk pengefektifan dan pengoptimalan kembali keberadaan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.


Instruksi tersebut berlaku untuk Pengendalian Covid-19 di wilayah Sumatera termasuk Lampung, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. ( Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia M)

Baca juga: Tak Masuk PPKM Level 3, Aktivitas Sekolah dan Tempat Wisata di Mesuji Tetap Berjalan

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved