Mesuji
Disnakertrans Mesuji Lampung Tegaskan PMI Ilegal Tidak Ada Perlindungan
Najmul menjelaskan bahwa PMI ilegal sendiri sebenarnya akan sangat merugikan pihak korbannya.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji menegaskan bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tidak miliki perlindungan.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Disnakertrans Kabupaten Mesuji Najmul Fikri, menurutnya pemerintah hanya dapat melindungi PMI yang terdaftar, Sabtu (19/2/2022).
"Jadi tidak akan melindungi prinsipnya seperti amanahnya pak presiden kan, kalau tidak melindungi pekerjaan migran Indonesia dari ujung kaki sampai rambut hanya melindungi PMI yang terdaftar," ujarnya.
Selanjutnya, Najmul menjelaskan bahwa PMI ilegal sendiri sebenarnya akan sangat merugikan pihak korbannya.
Mengapa demikian, karena pemerintah di Indonesia sendiri akan kesulitan bahkan tidak dapat mengadvokasi jika nantinya terdapat persoalan di luar negeri.
"Itu sebenarnya merugikan korbannya, menempuh jalur ilegal itukan kita tidak tau datanya. Hampir rata-rata yang punya persoalan pekerja ilegal seperti itu," terangnya.
Oleh sebab itu, ia mengajak kepada masyarakat di Kabupaten Mesuji jika menginginkan bekerja di luar negeri dapat konsultasi dahulu di Disnakertrans Mesuji.
Terkait informasi yang berkenaan dengan bagaimana bekerja di luar negeri, prosedur dan mekanismenya.
"Maka jangan ke yang lain, ke satu aja yaitu Disnakertrans Mesuji agar tidak dimanfaatkan calo-calo nakal," ucapnya.
Lebih lanjut, Pemkab Mesuji sendiri telah berkomitmen untuk melindungi pekerjaan di Mesuji yang menjadi PMI.
"Sebab, kita sudah bekerjasama dimana Bupati Mesuji sudah MoU dengan BP2MI yang ada di Jakarta," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)