Berita Terkini Artis

Kaget Dituntut 2 Tahun Penjara, Jerinx akan Lakukan Pembelaan

Musisi I Gede Aryatisna atau dikenal Jerinx dituntut 2 tahun penjara atas kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni.

Penulis: Reni Ravita | Editor: Dedi Sutomo
YouTube Kompas TV
Ilustrasi. Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara, Kaget dan Lakukan Pembelaan. 

Ya, berkat laporan Adam Deni, Jerinx kini berada di bui dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebagai akibat, Jerinx untuk sementara waktu harus menahan rindu terhadap sang istri, Nora Alexandra.

Diberitakan, pegiat media sosial Adam Deni Gearaka ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa (1/2/2022) malam.

Ia diamankan polisi karena diduga mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses.

Adapun penangkapan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor atas nama SYD.

“Benar, tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB saudara Adam Deni sudah diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas Tindak Pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seijin pemilik," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut dokumen yang dimaksudkan.

Yang jelas, dokumen itu diunggah oleh Adam Deni di media sosial pribadinya.

“Yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload orang yang tidak berhak. Uploadnya di media sosial," jelas Ramadhan.

Dalam kasus ini, kata Ramadhan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang sebagai saksi.

Baca juga: Temui Jalan Buntu, dr Tirta Kesal Mendamaikan Adam Deni dan Jerinx

Rinciannya, 8 orang di antaranya merupakan saksi ahli.

"Himbauan kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengupload ke media sosial tanpa seijin pemilik data yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum ke depan," tukas dia.

Atas perbuatannya itu, Adam Deni disangka telah melanggar pasal 48 ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1,2 dan 3 tentang UU ITE. ( Tribunlampung.co.id / Reni Ravita )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved