Berita Terkini Artis

Nora Alexandra Kaget Suaminya Dituntut 2 Tahun Penjara, Jerinx: Sudah Bisa Menebak Arahnya

Jerinx mengaku tak kaget dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jerinx mengaku sudah bisa menebak dan mempersiapkan segala kemungk

Editor: Hanif Mustafa
tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Jerinx mengaku tak kaget dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

 Siap Ajukan Pledoi Pekan Depan 

Hakim ketua memberikan kesempatan Jerinx untuk melakukan komunikasi dengan tim kuasa hukum terkait tuntutan JPU. 

Kemudian kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya dan Jerinx akan menyiapkan nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan keduanya pada sidang pekan depan, Selasa (22/2/2022). 

“Kami akan melakukan pembelaan baik dari penasehat hukum dan terdakwa sendiri,” kata kuasa hukum Jerinx, Philipus Tarigan.

Istri Jerinx Kaget

Nora Alexandra mengaku kaget mengetahui Jerinx, suaminya, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Saat ini Nora berada di Bali dan hanya bisa memantau perkembangan kasus Jerinx dari pemberitaan.

Ia hanya bisa berharap bahwa majelis hakim bisa menjatuhkan vonis yang ringan untuk suaminya nanti.

"Mengenai tuntutan JPU sebelum saya menghargai, hanya saja saya shocked tadi membaca berita dituntut 2 tahun," ujar Nora Alexandra saat dihubungi awak media melalui chat Whatsapp, Jumat (18/2/2022).

"Ya semoga dari pihak bapak hakim yang terhormat bisa memberikan putusan yang meringankan untuk JRX," tuturnya.

Nora menegaskan bahwa dalam kasus kali ini suaminya itu tak merugikan Adam Deni termasuk menyentuh fisik.

Bahkan menurut Nora Adam Deni tak mengalami ketakutan usai diduga mendapatkan ancaman dari Jerinx.

"Suami saya tidak ada menyentuh fisik pelapor apalagi menyakitinya, berdasarkan hasil test psikologi pihak pelapor tidak mengalami gangguan psikis (ketakutan)," tutur Nora.

"Suami saya sudah meminta maaf dan pihak pelapor sudah memaafkan," lanjutnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved