Berita Terkini Artis

Nora Alexandra Kaget Suaminya Dituntut 2 Tahun Penjara, Jerinx: Sudah Bisa Menebak Arahnya

Jerinx mengaku tak kaget dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jerinx mengaku sudah bisa menebak dan mempersiapkan segala kemungk

Editor: Hanif Mustafa
tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Jerinx mengaku tak kaget dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sekadar informasi, Jerinx SID dituntut dua tahun penjara dan denda 50 juta oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Atas tuntutan tersebut, Jerinx akan mengajukan nota pembelaan dalam sidang berikutnya.

Persiapan Kemungkinan Terburuk

Musisi Jerinx rupanya sudah siap dengan kemungkinan terburuk terkait vonis yang kelak dijatuhkan hakim kepadanya.

Diketahui, suami Nora Alexandra itu, berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni melalui media elektronik.

Jaksa sudah membacakan tuntutannya, yakni dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).

Terkait kemungkinan terburuk perihal vonis hakim, Jerinx juga yakin sang istri siap menghadapinya.

"Istri saya sudah stabil, kami juga sudah bersiap dengan kemungkinan terburuk," ucap Jerinx, usai sidang.

"Ya, ini kemungkinan terburuk tuntutan dua tahun ini, solusi pasti ada," sambungnya.

Jerinx menuturkan, Nora selalu memberinya semangat untuk menghadapi kasusnya kali ini.

"Sangat ya, memberi semangat. Tapi karena jarak Jakarta dan Bali jauh, jadi paling bersurat dan titip pesan ke kawan," ucap Jerinx.

Jerinx mengatakan Nora berencana datang dalam sidang vonis kasusnya tersebut.

"Nanti pas vonis, (Nora) pasti datang. Sempat ketemu istri sekali saja. Sempatin datang," ujar Jerinx.

Diketahui, Jerinx dituntut 2 tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.

Jerinx mengaku sudah menyiapkan mentalnya menghadapi tuntutan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved