Berita Terkini Artis
Nora Alexandra Kaget Suaminya Dituntut 2 Tahun Penjara, Jerinx: Sudah Bisa Menebak Arahnya
Jerinx mengaku tak kaget dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jerinx mengaku sudah bisa menebak dan mempersiapkan segala kemungk
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID -- Jerinx mengaku tak kaget dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jerinx mengaku sudah bisa menebak dan mempersiapkan segala kemungkinan yang akan terjadi.
Sebagaimana diketahui Jerinx dituntut dua tahun hukuman penjara atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa Jerinx terbukti secara sah dan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak memberikan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.
Terkait tuntutan JPU, suami Nora Alexandra itu mengaku sudah menebak jika dirinya akan dituntut hukuman penjara.
Baca juga: Mendekam di Tahanan, Artis Jerinx SID Mengaku Rindu pada Nora Alexandra dan Orang Tuanya
Namun, secara tegas dirinya mengatakan sudah menyiapkan mental dan menerima tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sebenarnya sudah bisa menebak arahnya akan ke sana jadi mental sudah cukup siap," kata Jerinx usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
Jerinx pun rencananya akan melakukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang pekan depan, Selasa (22/2/2022).
Ia berharap nantinya majelis hakim dapat memutus perkaranya secara adil.
Hal itu melihat kondisi Adam Deni saat ini yang menjadi tersangka atas kasus unggahan dokumen tanpa izin ke media sosial.
Baca juga: Jerinx SID Kangen Berat dengan Nora Alexandra, Peran Istri Saya Sangat Penting
"Jadi ini kan belum pleidoi, seperti yang pak Philip Tarigan katakan tadi, semoga hati nurani hakim bisa lebih memberi rasa keadilan dan obyektif, bahwa yang melaporkan saya ini ternyata dosanya jauh lebih banyak di atas saya. Kejahatan Adam Deni itu jauh di atas saya," ujar Jerinx.
Sebelumnya, Jerinx dituntut dua tahun hukuman penjara atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa Jerinx terbukti secara sah dan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak memberikan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.
Selain dituntut dua tahun penjara, Jerinx harus membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi terdakwa dalam masa penahanandengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda 50 juta rupiah apabaila tidak membayar diganti pidana kurungan dua bulan,” kata JPU, I Gede Eka Hariana, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Siap Ajukan Pledoi Pekan Depan
Hakim ketua memberikan kesempatan Jerinx untuk melakukan komunikasi dengan tim kuasa hukum terkait tuntutan JPU.
Kemudian kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya dan Jerinx akan menyiapkan nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan keduanya pada sidang pekan depan, Selasa (22/2/2022).
“Kami akan melakukan pembelaan baik dari penasehat hukum dan terdakwa sendiri,” kata kuasa hukum Jerinx, Philipus Tarigan.
Istri Jerinx Kaget
Nora Alexandra mengaku kaget mengetahui Jerinx, suaminya, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Saat ini Nora berada di Bali dan hanya bisa memantau perkembangan kasus Jerinx dari pemberitaan.
Ia hanya bisa berharap bahwa majelis hakim bisa menjatuhkan vonis yang ringan untuk suaminya nanti.
"Mengenai tuntutan JPU sebelum saya menghargai, hanya saja saya shocked tadi membaca berita dituntut 2 tahun," ujar Nora Alexandra saat dihubungi awak media melalui chat Whatsapp, Jumat (18/2/2022).
"Ya semoga dari pihak bapak hakim yang terhormat bisa memberikan putusan yang meringankan untuk JRX," tuturnya.
Nora menegaskan bahwa dalam kasus kali ini suaminya itu tak merugikan Adam Deni termasuk menyentuh fisik.
Bahkan menurut Nora Adam Deni tak mengalami ketakutan usai diduga mendapatkan ancaman dari Jerinx.
"Suami saya tidak ada menyentuh fisik pelapor apalagi menyakitinya, berdasarkan hasil test psikologi pihak pelapor tidak mengalami gangguan psikis (ketakutan)," tutur Nora.
"Suami saya sudah meminta maaf dan pihak pelapor sudah memaafkan," lanjutnya.
Sekadar informasi, Jerinx SID dituntut dua tahun penjara dan denda 50 juta oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Atas tuntutan tersebut, Jerinx akan mengajukan nota pembelaan dalam sidang berikutnya.
Persiapan Kemungkinan Terburuk
Musisi Jerinx rupanya sudah siap dengan kemungkinan terburuk terkait vonis yang kelak dijatuhkan hakim kepadanya.
Diketahui, suami Nora Alexandra itu, berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni melalui media elektronik.
Jaksa sudah membacakan tuntutannya, yakni dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
Terkait kemungkinan terburuk perihal vonis hakim, Jerinx juga yakin sang istri siap menghadapinya.
"Istri saya sudah stabil, kami juga sudah bersiap dengan kemungkinan terburuk," ucap Jerinx, usai sidang.
"Ya, ini kemungkinan terburuk tuntutan dua tahun ini, solusi pasti ada," sambungnya.
Jerinx menuturkan, Nora selalu memberinya semangat untuk menghadapi kasusnya kali ini.
"Sangat ya, memberi semangat. Tapi karena jarak Jakarta dan Bali jauh, jadi paling bersurat dan titip pesan ke kawan," ucap Jerinx.
Jerinx mengatakan Nora berencana datang dalam sidang vonis kasusnya tersebut.
"Nanti pas vonis, (Nora) pasti datang. Sempat ketemu istri sekali saja. Sempatin datang," ujar Jerinx.
Diketahui, Jerinx dituntut 2 tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.
Jerinx mengaku sudah menyiapkan mentalnya menghadapi tuntutan.
Ingin bahagiakan istri, Jerinx tak mau lagi berurusan dengan hukum
Musisi Jerinx berjanji tidak kembali terjerat dalam kasus hukum. Bahkan dirinya mengungkapkan tak mau lagi masuk di lubang yang sama yaitu penjara.
"Setelah kasus ke dua ini saya ingin tobat," kata Jerinx di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/2/2022).
Niatnya itu dilakukan untuk membahagiakan sang istri, Nora Alexandra.
Sebab, hingga kini ia merasa bersalah karena Nora selalu di lapangan komentar negatif terkait dirinya.
Terlebih menurut Jerinx, Nora setiap harinya selalu menasihati suaminya itu untuk tidak lagi berulah.
"Saya ingin menegaskan kepada netizen, istri saya bukan tipe yang nggak pernah kasih tahu suaminya. Dia selalu mengingatkan, cuma saya yang bandel, nakal," ujar Jerinx.
Baca juga: Adam Deni Ngotot Ingin Penjarakan Jerinx SID karena Sakit Hati
Sehingga, penabuh drum 44 tahun itu berharap sang istri tidak lagi disalahkan oleh masyarakat yang menyebut tidak dapat mengurus suami.
"Saya harap orang-orang berhenti berpikir bahwa istri saya itu tidak pernah kasih tahu. Faktanya dia paling sering marahin saya kalau saya ribut di medsos itu dia paling sering," kata Jerinx.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com