Advertorial

Kini Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Genggamanmu

Kini Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berada dalam genggaman seluruh peserta melalui aplikasi JMO atau yang dikenala sebagai Jamsostek Mobile.

Dokumentasi
Kini Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Genggamanmu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Kini Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berada dalam genggaman seluruh peserta melalui aplikasi JMO atau yang dikenala sebagai Jamsostek Mobile.

Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Lampung Tengah, Adi Hendarto menjelaskan aplikasi JMO merupakan pengembangan aplikasi BPJSTKU yang kini memiliki banyak fitur baru dan tampilan baru.

Setelah di launching aplikasi BPJSTKU sudah tidak dapat di akses lagi.

Bagi para pengguna aplikasi BPJSTKU bisa melakukan update di playstore atau di appstore untuk mengakses aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

Update terbaru pada aplikasi ini adanya menu pengkinian data yang bertujuan untuk memudahkan para peserta melakukan update data pribadi secara lengkap.

Adi menjelaskan aplikasi JMO dirancang sedemikian rupa untuk mempermudah peserta untuk mengkases seluruh layanan BPJamsostek.

“Aplikasi ini menyediakan banyak informasi yang dibutuhkan oleh peserta disamping untuk melakukan cek saldo seperti alamat kantor, ada layanan pelaporan dan pengaduan, info program, mitra unit layanan PLKK dan pengkinian data” ujarnya.

Layanan yang diberikan oleh BPJamsostek secara digital melalui aplikasi JMO adalah pengajuan pencairan JHT, tracking klaim, cek saldo JHT, penggabungan saldo lebih dari 1 kartu, serta menampilkan kartu kepesertaan digital.

Adi menambahkan, peserta dapat menginstal atau mengunduh Aplikasi JMO pada handphone berbasis android di playstore dan IOS di appstore.

Jika peserta lupa password, cukup menggunakan fitur lupa password pada aplikasi JMO dan jika peserta lupa email dan nomor handphone, cukup melakukan permintaan reset akun dengan menghubungi Layanan Masyarakat di hotline 175.

“Aplikasi ini dibuat dengan tujuan mempermudah akses terhadap layanan ke pada peserta tanpa harus datang ke kantor, dan untuk saat ini pengajuan klaim JHT di bawah Rp. 10 Jt dapat langsung mengajukan di aplikasi dengan mudah dimana saja” tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved