Lampung Utara
Pemkab Lampung Utara Mulai Terapkan e-Absen
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) mulai mengaktifkan secara optimal elektronik absensi (e-Absen).
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG UTARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) mulai mengaktifkan secara optimal elektronik absensi (e-Absen).
Program e-Absen sebelumnya sudah diuji coba sejak bulan Januari 2022 dan sudah mulai aktif pada bulan Februari.
“Sudah sebulan terakhir e-Absen berjalan di Pemkab Lampung Utara,” kata Sekretaris kabupaten, Lekok, Jumat 25 Februari 2022.
Menurutnya, Aparatur Sipil Negara(ASN) yang meninggalkan pekerjaannya tanpa keterangannya akan ada sanksi kedisiplinan.
Untuk sanksi akan disesuaikan dengan tingkat kesalahannya.
Karena itu, untuk mengoptimalkan tingkat kehadiran maka Pemkab Lampura menerapkan e-Absen.
“Maka diterapkan e-Absen agar tidak ada kompromi dan kongkalikong. Sekda saja jam 07.00 WIB sudah di kantor, dan pulang 16.00 WIB sesuai jadwal,” jelasnya.
Dijelaskan, mekanisme melakukan proses e-Absen bagi ASN dengan mengirimkan langsung foto kehadiran saat berada di kantor.
Jika ASN melakukan foto sejauh 100 meter saja dari kantor tempatnya bekerja, maka absen tidak akan berfungsi.
Selanjutnya, kata Sekda, setiap bulan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) Lampura akan melakukan pemeriksaan rutin data e-Absen tersebut.
Baca juga: 188 Siswa SDN 3 Bukit Kemuning Lampung Utara Disuntik Vaksin Dosis 2
Untuk sanksi bagi ASN yang malas masuk kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah(PP) 11/2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil(PNS). Untuk ketidak hadiran para pegawai terdapat sanksi, mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat hingga pemberhentian.'
”Itu ada sanksi rendah, sedang dan berat. (termasuk pegawai) Nonjob itu kan karena nggak ada jabatan, tapi kalau tugas ASN-nya tetap, ” paparnya.
Dijelaskan, penerapan e-Absen ini, berkaitan erat dengan pengalokasian Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi para pejabat eselon. Tukin tersebut akan di potong jika Pejabat tersebut tidak masuk kerja dalam jangka beberapa hari.
Meski begitu, Sekda menyatakan, sanksi tersebut tidak berlaku bagi para Pejabat yang sedang melaksanakan Dinas Luar(DL), menghadiri kegiatan Pemerintahan hingga rapat di luar kantor.
”Kegiatan DL, menghadiri kegiatan pemerintahan hingga rapat diluar kantor akan dianggap masuk kerja dan Tukinnya tidak dipotong,” jelasnya.
Untuk itu Lekok menghimbau seluruh ASN agar mematuhi peraturan yang berlaku sesuai ketentuan.
Karena, sebagai Sekda dirinya berupaya untuk meningkatkan kedisiplinan ASN melalui aplikasi digital.
”Kalau absensi manual itu bisa dibohongi, tapi kalau lewat digital itu nggak bisa dibohongi, jadi benar-benar harus disiplin,” tukasnya.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)