Metro

Pemkot Metro Ingatkan ASN Sampaikan LHKPN, Sekda: Sudah 80 Persen

Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK.

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak
Sekda Metro Bangkit Haryo Utomo. Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro Bangkit Haryo Utomo mengatakan, hingga saat ini sudah 80 persen ASN yang telah menyampaikan LHKPN.

Adapun tim Inspektorat juga sudah datang ke dinas-dinas untuk mendata dan mengingatkan. 

Ia mengaku, Pemkot melalui Inspektorat juga terus mengimbau para pegawai agar segera menyampaikan LHKPN ke KPK.

Pun demikian dengan Wali Kota yang telah mengimbau agar segera melengkapi laporan. 

Baca juga: Jalan Budi Utomo Metro Diusulkan 2 Jalur

"Siapa-siapa yang belum menyampaikan LHKPN kita ingatkan untuk segera sampaikan. Segera lengkapi berkas kekurangannya sehingga diharapkan berkas dapat lengkap 100 persen sebelum batas waktu yang ditentukan," ungkapnya, Minggu (27/2/2022).

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat pihak-pihak yang belum selesai input data bisa melengkapi dan menyampaikan harta kekayaan. Ini juga akan terus kita ingatkan nanti dalam agenda bersama OPD-OPD di Metro," tuntasnya.

Diketahui, KPK mengimbau penyelenggara negara untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2021.

Di mana pelaporan telah dimulai sejak 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022.

( Tribunlampung.co.id / Indra Simanjutak )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved