Lampung Tengah
Asyik Bermain Judi Leng, Lima Warga Mojokerto Lampung Tengah Dijemput Paksa Polisi
Lima pelaku judi remi jenis leng diamankan pihak Polsek Padang Ratu. Kelimanya nekat bermain judi di depan warung milik salah satu pelaku.
Penulis: syamsiralam | Editor: Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNGTENGAH -- Lima pelaku judi remi jenis leng diamankan pihak Polsek Padang Ratu.
Kelimanya nekat bermain judi di depan warung milik salah satu pelaku.
Penggerebekan aksi perjudian itu dilakukan pihak Polsek Padang Ratu, Kamis (24/2/2022) lalu sekitar pukul 02.00 WIB di Kampung Mojokerto, Kecamatan Padang Ratu.
Kapolsek Kompol Rahmin mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, pengrebekan dilakukan karena aksi perjudian para pelaku sudah meresahkan masyarakat.
"Para pelaku judi ini kerap menggelar lapak judinya pada tengah malam, dan menjadikan warung salah satu pelakunya untuk berjudi," ujar Kompol Rahmin, Jumat (4/3/2022).
Baca juga: Polsek Tanjung Bintang Gulung 2 Tersangka Judi Leng
Baca juga: Cegah Gangguan Kamtibmas, Sat Binmas Polres Mesuji Gelar Binluh Preventif dan Preemtiv
Setelah pihaknya melakukan pengintaian terhadap aksi perjudian, Kamis 4 Februari lalu pihak Polsek Padang Ratu melakukan penggrebekan.
"Saat kami lakukan pengrebekan, lima pelaku judi berhasil kami amankan setelah sebelumnya kami lakukan pengejaran di areal tersebut," sebutnya.
Para pelaku yang diamankan yakni WSN (38) sebagai pemilik warung, BA (48), HYT (32), AS (25), semuanya warga Kampung Mojokerto, serta SJN (39) warga Kampung Sendang Ayu.
Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain uang taruhan Rp 467 ribu, serta lima set kartu remi dan 30 lembar potong kartu remi.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dan atau 303 Bis KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 sampai dengan 4 tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id / Syamsiralam )