Berita Terkini Artis
Nasib Jenderal Bintang 3 yang Tipu Wanita Rp 1 M, Ternyata Gadungan dan Kini di Bui
Nasib jenderal bintang 3 yang tipu wanita Rp 1 miliar, ternyata gadungan dan kini diamankan polisi hingga mendekam di bui.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Nasib jenderal bintang 3 yang tipu wanita Rp 1 miliar, ternyata gadungan dan kini diamankan polisi hingga mendekam di bui.
Video polisi gadungan itu pun viral di media sosial.
Diketahui, seorang polisi gadungan beratribut pangkat Komjen berinisial YD (58) harus berurusan dengan polisi sungguhan.
Aksi pamer lencana itu dimanfaatkan YD untuk menipu seorang ibu berinisial I.
Korban yang tertipu tampang YD mengaku telah tertipu hingga Rp 1 miliar oleh pelaku.
Baca juga: Viral Polisi Gadungan Pangkat Jenderal Bintang 3 Tipu Wanita hingga Rp 1 Miliar
Baca juga: Jadi Korban Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Mobil, Emak-emak Menangis Histeris
Penangkapan ini bermula saat pelaku bertemu dengan korbannya di sebuah Bank di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Di sana, pelaku melakukan penipuan terhadap korban namun belum dijelaskan kronologi penipuan itu terjadi.
"Saat bertemu korban di sebuah bank, ternyata dia itu pelaku penipuan dan ada korbannya."
"Mereka bertemu di bank itu, dan ibu-ibu ini ditipu Rp 1 miliar," kata Kapolsek Duren Sawit Kompol Suyud saat dihubungi, Sabtu (5/3/2022).
Suyud belum membeberkan lebih detil terkait kronologi penipuan yang dilakukan YD.
Selain itu, polisi belum mengungkapkan profesi sebenarnya dari polisi gadungan berpangkat Komisaris Jenderal tersebut.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku sudah diserahkan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Baca juga: Sejumlah Rumah di Sukabumi Rusak Gara-gara Tanah Bergerak Viral di Medsos
Baca juga: Bocah Laki-laki Berusaha Padamkan Api di Teras Rumah, Aksi Heroiknya Viral di Medsos
"Kami belum mengungkapkan seperti apa penipuan itu, jasi kita hanya mengamankan dan ada korbannya."
"Saat diamankan YD berpakaian PDU makanya kita serahkan ke Propam untuk ditelusuri bener tidak dia anggota polisi," jelasnya.
Polisi mengungkapkan awalnya pelaku mendatangi sebuah Bank di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur untuk bertemu dengan korban.
Setelah itu, pihak kepolisian mendapatkan laporan terkait adanya pria yang menggunakan seragam polisi berpangkat Komjen tersebut.
Selanjutnya, polisi melakukan pencarian terhadap pelaku dan berhasil ditangkap pada Jumat (4/3) di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Saat diperiksa, ternyata pelaku tidak bisa menunjukan surat-surat bukti jika dia seorang anggota kepolisian.
Akhirnya, pelaku dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan.
Terjadi di Madiun
Cerita tentang polisi gadungan juga pernah terjadi di Madiun.
Seorang polisi gadungan di Madiun mendapatkan penghasilan sekitar Rp 68 juta berkat aksi penipuan yang dilakukannya terhadap seorang guru.
Tersangka yang bernama Aris Danan tersebut melancarkan aksinya pada korban Edy (57) selama2 tahun penuh.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, penipuan tersebut bermula saat Edy mempunyai sejumlah piutang yang tak kunjung dikembalikan oleh rekannya sebesar Rp 650 Juta.
"Korban meminta bantuan (kepada pelaku) untuk menagih utang dan pelaku menjanjikan bisa," kata Dewa, Kamis (23/9/2021).
Pelaku lalu meminta sejumlah uang kepada korban sebagai ongkos operasional penagihan utang.
Selain itu, pelaku juga seringkali meminta uang kepada korban dengan alasan bisa menguruskan anak korban untuk bekerja di kejaksaan dan menguruskan keponakan korban untuk kerja di Pertamina.
"Kurun waktunya ini cukup lama yaitu mulai tahun 2019 hingga 2021. Jadi meminta uangnya ini bertahap dengan jumlah yang bervariasi," lanjut Dewa.
Korban mulai curiga saat utang yang ditagih pelaku tidak kunjung cair sedikitpun, sedangkan korban sudah membayar sejumlah uang operasional.
"Karena tidak kunjung terealisasi, korban lalu laporan (ke polisi) dan tanya sekalian adakah anggota polisi yang bernama AKP Ahmad Jamaluddin SH," tambah Dewa.
Dari situ, Edy baru menyadari dirinya baru saja menjadi korban penipuan polisi gadungan.
Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Madiun Kota berhasil membekuk pelaku di SPBU Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Kamis (9/9/2021).
Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo pasal 64 KUHP atau pasal 372 KUHP Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun.
Dalam kesempatan itu, Dewa juga meminta kepada masyarakat agar lebih berhati-hati jika ada orang yang mengaku sebagai seorang polisi.
"Kami di lapangan ada identitas, ada yang berseragam dan yang tidak berseragam. Kalau ada yang mengaku sebagai polisi cek langsung saja ke polres dan polsek terdekat," lanjutnya.
Dewa juga menegaskan, polisi tidak diperbolehkan untuk menagih utang.
"Tugas polisi hanya melayani masyarakat sesuai yang diadukan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berlagak Bak Jenderal, Polisi Gadungan Ini Diamankan Polisi Usai Tipu Seorang Ibu hingga Rp 1 Miliar