Berita Terkini Artis
Trauma pada Dunia Politik, Angelina Sondakh Ungkap Tak Ingin Lagi Jadi Politisi
Pernah menjalani hukuman selama 10 tahun di Rutan Pondok Bambu, Jakarta, Angelina Sondakh enggan untuk kembali ke panggung politik.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Pernah menjalani hukuman selama 10 tahun di Rutan Pondok Bambu, Jakarta, Angelina Sondakh enggan untuk kembali ke panggung politik.
Setelah resmi bebas, Putri Indonesia 2001 itu menegaskan dirinya tak akan lagi balik sebagai politisi.
Angelina Sondakh enggan kembali terjun dan berkecimpung di dunia politik karena dirinya ingin hidup tenang.
Melalui kuasa hukumnya, Khaerudin, istri Adjie Massaid tersebut bahkan enggan membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan bidang politik.
"Dia pernah bilang sama saya, trauma pada politik. Dia enggak mau berbicara politik lagi," ungkap kuasa hukum Angelina Sondakh dikutip dari Tribun Seleb (4/3/2022).
Baca juga: Resmi Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Kaget Lihat Penampilan Putri Tirinya
Baca juga: Putus Setelah 6 Bulan Berpacaran, Dinar Candy Kaget Tahu Sifat Asli Ridho Illahi
Hal itu juga pernah disampaikan wanita berusia 44 tahun tersebut pada 2020 silan, ketika masih menjalani hukuman penjara atas kasus tindak korupsi.
Alih-alih menjadi politisi, Angelina Sondakh justru ingin jadi seorang petani.
"Saya ingin jadi petani. Saya ingin bebas dan ingin tenang menjalani profesi dengan bertani jika sudah bebas nanti," kata Angie.
Bahkan kegiatannya saat masih mendekam di penjara diketahui satu di antaranya berkebun.
"Karena program kemandirian di dalam Lapas harus bekerja, jadi saya bekerjanya dengan berkebun, kena matahari dan berkeringat."
Sebelumnya diberitakan Angelina Sondakh resmi bebas dari penjara.
Mengenakan pakaian berwarna pink dengan bawahan ungu, tangis Angelina Sondakh pecah saat akhirnya menghirup udara bebas dan meninggalkan rutan Pondok Bambu Jakarta Timur pada Kamis (3/3/2022).
Sebelum benar-benar pulang, istri Adjie Masaid tersebut tak lupa mengucap syukur.
Baca juga: Beda Jauh Tabiat Zahwa dan Aaliyah, Anak Tiri yang Dekat dengan Angelina Sondakh
Baca juga: Dinar Candy Kaget Tahu Sifat Asli Ridho Illahi: Aku Udah Gak Kuat
"Alhamdulillah saya telah bebas," tutur Angelina Sondakh dikutip dari Tribun Seleb (3/3/2022).
Perempuan 44 tahun itu pun tak lupa meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatannya dulu.
Dalam permintaan maafnya, Angelina mengaku menyesal telah melakukan tindak korupsi.
"Saya ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia setelah perbuatan saya tidak patut ditiru, dicontoh. Saya menyesal."
"Saya berterima kasih kepada Allah yang sudah menampar saya sehingga saya harus dibina," tambahnya.
Tak hanya kepada masyarakat, Angelina Sondakh turut meminta maaf kepada keluarganya.
"Saya meminta maaf kepada orangtua saya di usia mereka yang sudah lanjut. Saya insyaallah akan membahagiakan orangtua," tuturnya.
"Saya berterima kasih kepada Keanu yang sudah kuat, tangguh. Mami menyesal. Mami minta maaf," kata Angelina.
Meski begitu, pemilik nama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh itu masih harus wajib lapor dua minggu sekali.
Hal ini diungkapkan oleh Kadivpas Kemenkumham DKI Jakarta, Marcelina.
"Pada hari ini dia pas tanggal 3 maret ini sudah bebas, tapi masih ada kewajiban-kewajiban untuk melapor ya," kata Marcelina di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Kita atur dua minggu sekali (wajib lapor)," ucap Marcelina.
Selain itu, selama di dalam penjara, Marcelina mengungkapkan bahwa wanita kelahiran 1977 itu aktif di berbagai kegiatan.
Sebagai informasi, Angelina Sondakh resmi ditahan di Lapas Perempuan Jakarta pada 27 April 2012 atas kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang.
Akibat perbuatannya, Puteri Indonesia 2001 ini dipidana 10 tahun penjara.
Bukan itu saja, Angelina Sondakh juga didenda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, ibunda Keanu Massaid itu harus membayar uang pengganti Rp2,5 miliar dan US$ 1,2 juta.
Mulanya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan pada Januari 2013 lalu.
Namun saat perempuan berhijab ini mengajukan banding, permohonannya ditolak.
Ia justru mendapatkan tambahan hukuman hingga 12 tahun penjara.
Akan tetapi lewat peninjauan kembali, hukuman Angelina Sondakh dikurangi menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. ( Tribunlampung.co.id / Virginia Swastika )