Berita Terkini Nasional
Aturan Baru Belum Keluar, Penumpang Pesawat dan Kereta Api Masih Harus Antigen dan PCR
Aturan baru belum keluar, penumpang pesawat dan kereta api masih harus tes antigen dan tes PCR sebelum melakukan perjalanan.
"Hal ini ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait, yang akan terbit dalam waktu dekat ini,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Joko Widodo) melalui konferensi video, Senin (07/03/2022) siang.
Perubahan aturan perjalanan ini lantaran kondisi dan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia terus membaik yang ditandai dengan tren kasus harian nasional yang menurun signifikan, begitu juga dengan tingkat perawatan di rumah sakit dan tingkat kematian.
Satgas Penanganan Covid-19 mencatat ada tambahan 21.381 kasus baru infeksi virus corona pada 7 Maret 2022.
Sehingga total menjadi 5.770.106 kasus positif Covid-19 sejak pandemi hingga 7 Maret 2022.
Sementara itu, jumlah yang sembuh dari kasus Covid-19 per 7 Maret 2022 bertambah 48.800 orang sehingga menjadi sebanyak 5.171.402 orang.
Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat Covid-19 di Indonesia per 7 Maret 2022 bertambah 258 orang menjadi sebanyak 150.430 orang.
Jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia 7 Maret 2022 mencapai 448.274 kasus, berkurang 27.677 kasus dibanding sehari sebelumnya.
Pekan lalu, kasus aktif Covid-19 di Indonesia melewati angka 500.000 kasus.
Meski kasus positif Covid-19 tinggi, tapi tingkat keterisian ruangan di rumah sakit cukup rendah.
Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan baru terkait dengan persyaratan perjalanan domestik, aktivitas kompetisi olahraga, hingga uji coba pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tanpa karantina.
Sementara itu, seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat disaksikan penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta kapasitas menyesuaikan dengan level masing-masing wilayah.
“Dengan kapasitas masing-masing sebagai berikut: Level 4: 25 persen, Level 3: 50 persen, Level 2: 75 persen, dan Level 1: 100 persen,” ungkap Luhut.
Selain itu, melalui dalam Ratas juga diputuskan adanya uji coba PPLN tanpa karantina yang akan diberlakukan di Bali mulai 7 Maret 2022 ini.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi bagi pelaku perjalanan luar negeri tanpa karantina adalah sebagai berikut:
1. PPLN yang datang harus menunjukkan paid booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/aturan-baru-belum-keluar-penumpang-pesawat-dan-kereta-api-masih-harus-antigen-dan-pcr.jpg)