Bandar Lampung
Polda Lampung Sosialisasi UU Keterbukaan Informasi Publik
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto menyampaikan, kegiatan tersebut banyak memiliki nilai positi
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung menggelar sosialisasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sosialisasi digelar di Ballroom Hotel Horison, Bandar Lampung, Senin (7/3/2022) malam.
Sebagai narasumber yakni Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Lampung Ahmad Alwi, dosen Unila Ahmad Irzal Fardiansyah, dan Kabidkum Polda Lampung Kombes Pol Ahmad Basahil.
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto menyampaikan, kegiatan tersebut banyak memiliki nilai positif.
"Karena Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, berarti sudah 14 tahun undang-undang ini. Tapi masih banyak yang belum memahami dari undang-undang ini," kata Subiyanto.
Baca juga: Nasdem Minta Polda Lampung Periksa Feni Ardila Terkait Dugaan Pelecehan
“Kami berharap dengan acara ini, personel khususnya para Kasi Humas, Kasi Hukum dan para Pengemban PPID Satker dan Polres jajaran dapat dengan cepat menyampaikan informasi kepada masyarakat.”
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )