Tulangbawang
Satlantas Polres Tulangbawang Beri Hadiah Minyak Goreng untuk Pengendara
Hal ini sebagai bentuk apresiasi Satlantas Polres Tulangbawang kepada para pengendara yang tertib berlalu lintas dan taat protokol kesehatan (prokes).
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Satlantas Polres Tulangbawang menghadiahi pengendara dengan minyak goreng.
Hal ini sebagai bentuk apresiasi Satlantas Polres Tulangbawang kepada para pengendara yang tertib berlalu lintas dan taat protokol kesehatan (prokes).
Petugas membagikan minyak goreng dalam Operasi Keselamatan Krakatau 2022 di Jalan Lintas Timur Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang, Selasa (8/3/2022).
"Kami memberikan hadiah kepada para pengendara yang tertib dalam berlalu lintas dan taat prokes di Jalintim Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya," kata Kasat Lantas Polres Tulangbawang AKP Suhardo, mewakili Kapolres AKBP Hujra Soumena.
Tercatat, sebanyak 10 orang pengendara yang mendapatkan hadiah berupa 1 liter minyak goreng dari petugas.
Baca juga: Pengendara Tertib Berlalu Lintas di Pringsewu Diberi Minyak Goreng
Kasat menjelaskan, tidak semua pengendara yang melintas diberikan hadiah.
Mereka yang mendapat hadiah berupa minyak goreng adalah pengendara yang benar-benar tertib dalam berlalu lintas dan taat prokes saja.
"Kita cek langsung pengendaranya, mulai dari kelengkapan sepeda motor, surat-surat kendaraan, dan prokes, terutama masker. Setelah itu barulah kita berikan hadiah berupa minyak goreng. Kegiatan ini merupakan salah satu cara kami dalam menyosialisasikan Operasi Keselamatan Krakatau 2022," jelas AKP Suhardo.
Ia menambahkan, Operasi Keselamatan Krakatau 2022 ini akan terus berlangsung di seluruh wilayah Indonesia sampai 14 Maret 2022.
Salah satu sasaran utamanya adalah memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan mengajak warga, khususnya para pengendara, untuk disiplin mematuhi prokes.
Selain itu, para pengendara juga diimbau untuk tetap menaati peraturan lalu lintas, mulai dari kelengkapan kendaraan, surat-surat dan kelengkapan perorangan saat berkendara.
"Kecelakaan lalu lintas sering terjadi disebabkan karena para pengendara yang melanggar aturan di jalan raya," tandas Suhardo.
( Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnain )