Berita Terkini Nasional
Viral Polda Kalsel Gerebek Gudang Penimbun Minyak Goreng
Sebanyak 2.740 bungkus atau 31.320 liter minyak goreng kemasan yang dikemas dalam lebih dari 1.000 dus disita polisi.
Penulis: rio angga | Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalsel mengamankan 2.740 bungkus atau 31.320 liter minyak goreng kemasan berbagai merek yang diduga ditimbun.
Minyak goreng kemasan berbagai merek yang dikemas dalam lebih dari 1.000 dus disita oleh Polisi dari sebuah gudang di Jalan Gubernur Soebarjo, Desa Tatal Layap, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar, Jumat (4/3/2022).
Sebanyak 2.740 bungkus atau 31.320 liter minyak goreng kemasan berbagai merek yang dikemas dalam lebih dari 1.000 dus disita oleh Polisi sebagai barang bukti.
"Modusnya, pelaku menimbun barang berupa minyak goreng berbagai kemasan untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto, Selasa (8/3/2022).
Hal ini disampaikannya dalam rilis pers di Kantor Dit Reskrimsus Polda Kalsel bersama Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i.
Baca juga: Viral Video Hujan Uang di Pekalongan, Warga Saling Berebut
Lebih spesifik, ada tujuh macam merek minyak goreng yang disita yaitu merek Jujur sebanyak 2.380 bungkus, Bimoli 80 bungkus, Sovia 7.820 bungkus, Filma 1.050 bungkus, Fortune 2.370 bungkus, Fraiswell 410 bungkus dan Sania 2.740 bungkus.
Timbunan minyak goreng tersebut ditemukan dan diamankan Polisi dari salah satu gudang di Jalan Gubernur Soebarjo, Desa Tatal Layap, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalsel pada Jumat (4/3/2022).
Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, namun pemilik puluhan ribu liter minyak tersebut yaitu wanita berinisial Z saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Dit Reskrimsus Polda Kalsel.
Dijelaskan Kombes Suhasto, dari hasil penyelidikan diketahui penimbunan minyak goreng tersebut sudah dilakukan sejak Tahun 2021 lalu.
Dimana pasokan minyak goreng didapatkan Z dari distributor yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur.
"Pemiliknya ini mengakunya minyak goreng ini tidak laku dijual makanya disimpan. Ini terus kita dalami," kata Kombes Suhasto.
Apalagi terungkap pula bahwa Z rupanya tidak memiliki perizinan sah dari dinas terkait.
Baca juga: Viral Puluhan WNI Terlantar di Kamboja karena Tak Punya Biaya
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i menambahkan, jika terbukti melakukan penimbunan, pelaku disangkakan dengan sejumlah pasal pidana.
Pertama yaitu Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, selain itu juga Pasal 11 ayat 2 Peraturan Presiden 71 Tahun 2015.
Tonton Video Gudang Penimbun Minyak Goreng Di Sini
"Ancaman pidananya penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 miliar," kata Kombes Rifa’i. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Gerebek Gudang di Gubernur Soebardjo, Ditreskrimsus Polda Kalsel Amankan 31 Ribu Liter Minyak Goreng
(Videografer Tribunlampung.co.id / Rio Angga Saputra)
