Lampung Timur
Disdukcapil Lampung Timur Belum Terapkan BPJS Sebagai Syarat Pelayanan
Disdukcapil Lampung Timur belum menerapkan Intruksi Presiden No 1 tahun 2022 yang berisi tentang pengurusan pelayanan publik wajib mensyaratkan BPJS.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Timur belum menerapkan Intruksi Presiden No 1 tahun 2022 yang berisi tentang pengurusan pelayanan publik wajib mensyaratkan BPJS Kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Timur, Amriadi, saat diwawancarai di ruangannya, Kamis (10/3/2022).
"Untuk Disdukcapil Lampung Timur, sampai saat ini belum menerapkan persyaratan BPJS sebagai syarat pelayanan," ujarnya.
Menurutnya, belum diterapkannya Inpres tersebut, karena Disdukcapil telah memiliki dasar.
"Yang pertama, saya lihat di inpres itu memang pelayanan dukcapil tidak ada, yang kedua, pelayanan dukcapil ini sudah punya dasar pelayanan itu perpres no 96 tahun 2014 Permendagri No 108 dan 109 tentang persyaratan pelayana semua dokumen," katanya.
Kendati demikian, ia akan mengikuti peraturan tersebut, jika sudah ada kebijakan dari Mendagri.
"Kalaupun ini menyangkut pelayanan dari dukcapil ini, ya kami masih menunggu kebijakan dari pak mendagri yang melalui dari dirjen dukcapil, kalo regulasi nya berubah, ya kita akan menyesuaikan," tutupnya.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)