Bandar Lampung
Kereta Api Relasi Lampung Sumsel Bebaskan Suket Antigen
Pengguna kereta api jarak jauh sudah tidak perlu lagi menyertakan surat keterangan bebas Covid-19.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengguna kereta api jarak jauh sudah tidak perlu lagi menyertakan surat keterangan bebas Covid-19.
Namun, dengan catatan penumpang kereta api sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.
Di rute wilayah Lampung, aturan tersebut sudah dilakukan sejak 9 Maret kemarin.
Berlaku untuk pelanggan KA Rajabasa relasi Tanjungkarang-Kertapati (PP) dan KA Kuala Stabas relasi Tanjungkarang-Baturaja (PP).
Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Jaka Jakarsih mengatakan hal itu selaras dengan aturan terbaru mengenai persyaratan pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian.
"Menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022," kata Jaka, Kamis (10/3/2022).
Sementara, pelanggan yang masih mendapati vaksin dosis pertama, tetap wajib menyertakan surat keterangan Antigen/PCR,
"Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan," jelas Jaka.
"Hal itu juga berlaku untuk penumpang dengan komorbid atau penyakit penyerta yang membuat dirinya tidak bisa melaksanakan proses vaksinasi Covid-19," imbuhnya
(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pengguna-kereta-api-jarak-jauh-tidak-perlu-menyertakan-suket-bebas-covid-19.jpg)