Bandar Lampung
BBPOM di Bandar Lampung Tidak Temukan Kopi Mengandung Bahan Kimia di Lampung
BBPOM di Bandar Lampung tidak temukan kopi yang mengandung bahan kimia paracetamol dan sildenafil.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandar Lampung tidak temukan kopi yang mengandung bahan kimia paracetamol dan sildenafil.
Hal tersebut disampaikan Sukriadi Darma selaku Kepala BBPOM di Bandar Lampung pada awak media di ruang angkasa kantor setempat, Jumat (11/3/2022).
Temuan kopi yang berbahan kimia itu memang dari seluruh Indonesia tapi di Lampung belum ditemukan.
"Jadi saya tidak mengatakan masuk atau tidaknya kopi tersebut di Lampung, tetapi kalau kopi yang disebutkan oleh pimpinan di BPOM itu tidak didapatkan di Lampung," kata Sukriadi.
Pihaknya mengaku pengawasan rutin terus dilakukan dengan melakukan pengujian terhadap 7 kopi Mix , 6 kopi bubuk berupa 2 sampel rutin.
Lalu dengan 4 sampel luar, 3 biji kopi berupa 2 sampel rutin, 1 sampel luar dan 2 minuman kopi.
Hasilnya memang tidak ditemukan adanya bahan kimia yang dimaksud.
"Kepada masyarakat untuk memperhatikan kemasan kopi sebelum membeli," kata Sukriadi.
Hal ini upaya dalam pencegahan terhadap kopi yang tercampur bahan kimia yang beredar secara nasional.
Baiknya masyarakat membeli kopi di tempat resmi, kemudian dikemasan dicek apakah ada label resmi dari BPOM, tanggal kedaluwarsa dan izin edar.
Baca juga: Kepengurusan DPD PDIP Resmi Dirombak, Mingrum Gumay Tak Masuk Struktur
Bagi yang menjual barang ilegal dan jika terbukti maka akan ada pidananya, sesuai ketentuan Pasal 136 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012.
Tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 10 Miliar.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)