Berita Terkini Artis
Indra Kenz dan Doni Salmanan Tidak Satu Sel di Rutan Bareskrim Polri
Indra Kenz dan Doni Salmanan dalam kondisi sehat selama mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Keduanya ditahan di rutan yang sama.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Indra Kenz dan Doni Salmanan ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dua Crazy Rich Indonesia itu tersandung dugaan kasus judi online berkedok trading binary option.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan penyidik memisah sel tahanan keduanya di Rutan Bareskrim Polri.
"(Doni Salmanan-Indra Kenz) 1 rutan yang sama di Bareskrim. Ruangan selnya berbeda," ujar Gatot saat dikonfirmasi, Jumat (11/3/2022).
Lebih lanjut, Gatot menyatakan Indra Kenz dan Doni Salmanan juga dalam kondisi sehat selama mendekam di Rutan Bareskrim Polri.
Baca juga: Jawaban Istri Doni Salmanan yang Disebut Irfan Hakim Bohong
Baca juga: Mantan Istri Doni Salmanan Tak Mau Dikait-kaitkan dengan Kasus Suami Dinan Fajrina
Keduanya juga masih terus diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.
"Masih keadaan sehat," pungkas Gatot.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti.
Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.
Baca juga: Sosok Wanita yang Disebut Ajarkan Trading pada Doni Salmanan Buka Suara
Baca juga: Jawaban Istri Doni Salmanan yang Disebut Irfan Hakim Bohong
Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.
Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Sementara itu, Doni Salmanan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option.
Namun, dia ditetapkan tersangka terkait kasus platform Quotex.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Uang Korban
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sebut uang korban trading ilegal Doni Salmanan dan Indra Kenz bisa kembali.
Komjen Agus Andrianto berikan saran kepada para korban.
Kasus dugaan penipuan dan pencucian uang Doni Salmanan dan Indra Kenz kini memasuki babak baru.
Doni Salmanan dan Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka atas kasus investasi bodong dengan cara trading ilegal.
Diketahui, Indra Kenz lebih dulu ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dari Doni Salmanan.
Usai memiskinkan Indra Kenz atau Indra Kesuma sebagai affiliator Binomi, kini penyidik mengejar affiliator Quotex, Doni Salmanan.
Hingga kini korban trading ilegal dan investasi bodong keduanya pun terus bertambah setiap harinya.
Dikabarkan para korban Indra dan Doni mengalami kerugian hingga puluhan dan ratusan miliar rupiah.
Yang menjadi pertanyaan publik saat ini adalah, apakah uang para korban trading ilegal itu bisa kembali?
Para korban Indra Kenz dan Doni Salmanan nampaknya bisa sedikit bernapas lega.
Lantaran, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan jika uang para korban masih bisa kembali.
Agus Andrianto menyarankan para korban untuk membuat paguyuban, dan tidak sendiri-sendiri melaporkan Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Setelah membentuk paguyuban, kata Agus, para korban langsung menunjuk pengacara untuk menginventarisir besaran investasi yang dilakukan di Binomi dan Quotex.
“Kepada para korban kami sarankan membentuk suatu paguyuban bersama, jadi jangan mengurus sendiri-sendiri.
Kemudian ditunjuk siapa kuasa hukumnya, dan menginventarisir investasi-investasi yang mereka sudah lakukan," kata Agus Andrianto, Kamis (10/3/2022) dikutip dari Kompas.com.
Setelah itu, para korban harus bersama-sama mengajukan permohonan ke pengadilan.
Hal itu bertujuan agar uang Indra Kenz dan Doni Salmanan yang merupakan uang para korban dapat kembali ke korban, bukan disita negara.
“Kemudian nanti putusan pengadilan akan diberikan, akan diputuskan bahwa uang itu akan kemana, supaya tidak disita untuk negara,” jelasnya.
“Jadi saya rasa mohon dibentuk paguyuban, diinventarisir aset-asetnya," kata Agus.
Kemungkinan uang korban bisa dikembalikan itu juga dikatakan oleh pakar hukum pidana bidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih.
Menurut Yenti, uang para korban trading binary option paltform Quotex dan Binomi bisa kembali melalui pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Yenti berharap keputusan dari pengadilan tidak keliru, sehingga uang para korban bisa dikembalikan.
“Harus bisa (dikembalikan). Harusnya begitu, tinggal nanti ini mampu tidak melacak (aset)nya makanya cepat-cepat,” kata Yenti saat dihubungi Kompas.com.
Doni Salmanan dan Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara
Atas kasus yang diperbuat, Indra Kenz dan Doni Salmanan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sedang menyidik beberapa kasus investasi bodong berkedok trading binary option seperti Binomo dan Qoutex.
Dalam penanganan tersebut, polisi telah menetapkan influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka pada 24 Februari 2022.
Indra Kenz kini terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara Doni Salmanan juga telah ditetapkan sebagai tersangka pasa 8 Maret 2022 terkait aplikasi Quotex.
Doni Salmanan dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Aset & Uang Doni Salmanan Akan Disita
Aset dan uang pria yang dikenal dengan julukan Crazy Rich Bandung ini akan disita pihak penyidik jika terbukti berasal dari tindak pidana kasus penipuan.
Penyitaan dana dan aset Doni Salmanan ini diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, saat konferensi pers di Bareskrim, Selasa (8/3/2022).
Ahmad Ramadhan sekaligus menjawab pertanyaan apakah Doni Salmanan akan dimiskinkan usai menjadi tersangka kasus tersebut.
“Yang jelas kita akan melakukan penyitaan terhadap semua aset yang berasal dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka (Doni Salmanan),” kata Ahmad Ramadhan.
Ahmad Ramadhan menegaskan, bahwa polisi akan mengejar dan mengusut aliran dana yang pernah diberikan Doni Salmanan kepada pihak manapun.
Tak terkecuali aliran dana yang Doni berikan kepada keluarga dan orang terdekatnya.
“Jadi terkait dengan tindak pidana pencucian uang artinya semua aliran dana yang diberikan dari yang bersangkutan dari tersangka kepada siapapun.
Apakah keluarga atau orang lain, pihak manapun yang mana dana tersebut bersumber dari tindak pidana yang dilakukan maka akan dilakukan penyitaan,” jelas Ahmad Ramadhan.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat pihaknya akan memeriksa istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina dalam kasus tersebut.
Istri Doni Salmanan itu diperiksa terkait aliran dana dan aset dari suaminya.
“Iya jawabannya iya (akan periksa istri Doni Salmanan),” kata Ahmad Ramadhan.
Tak hanya istri dan keluarga Doni saja, polisi menyebut akan mengusut aliran dana Doni Salmanan ke sejumlah publik figur. (Tribunlampung.co.id/Putri Salamah)