Mesuji
Gagal Masuk Lewat Atap, Pencuri di Mesuji Dibekuk Polisi
Kapolsek Mesuji Timur Iptu Heri Ramanda mengatakan, pelaku berinisial AS (22), warga Desa Tanjung Menang Raya, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuj
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Mesuji - Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur dan Tekab 308 Polres Mesuji berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian di Desa Tanjung Menang Raya, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Kamis (10/3/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Mesuji Timur Iptu Heri Ramanda mengatakan, pelaku berinisial AS (22), warga Desa Tanjung Menang Raya, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
"Kronologi kejadian sekira pukul 01.00 WIB, korban dengan inisial JD (25) mendengar suara atap genting atau loteng rumahnya sedang dibongkar," ujar Heri, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, Sabtu (12/3/2022).
Mendengar suara tersebut, ungkap Heri, korban langsung menghubungi tetangganya untuk datang ke rumah.
Baca juga: Polsek Kasui Way Kanan Amankan Pelaku Pencuri Mobil, Ditangkap Saat COD di Bandar Lampung
Setelah sampai, ternyata benar di atap rumah ada seorang pria sedang bersembunyi.
Korban dan saksi berusaha menangkap pelaku, namun tidak berhasil.
Selang beberapa jam kemudian, anggota Polsek Mesuji Timur dan Tekab 308 Polres Mesuji datang ke rumah korban.
Pelaku ternyata sedang bersembunyi di kebun milik warga.
Heri menuturkan, saat dilakukan penangkapan, pelaku mengaku berniat mencuri.
"Kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Mesuji Timur bersama barang bukti satu bilah pisau warna cokelat yang dipakai untuk mencongkel atap," jelasnya.
Ia menambahkan, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP jo 55 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan atau Percobaan Pencurian.
( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf )
