Berita Terkini Artis

Kata PPATK dan Polisi Soal Rekening Rp 532 Miliar Doni Salmanan

Pihak PPATK dan polisi tanggapi soal isi saldo Rp 532 miliar di rekening Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan trading ilegal.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Heribertus Sulis
Instagram @donisalmanan / kompas
Ilustrasi. Kata PPATK & Polisi Soal Isi Saldo Rp 532 Miliar Rekening Doni Salmanan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan penyidik kepolisian buka suara soal isi saldo Doni Salmanan yang mencapai Rp 532 miliar.

Belum lama ini beredar kabar bahwa pihak penyidik kepolisian telah membloki rekening Doni Salmanan dengan jumlah saldo Rp 532 miliar.

Pihak kepolisian menyebut hingga kini masih menelusuri total uang yang diperoleh Doni Salmanan dari hasil trading ilegal binary option di Quotex.

Usai Doni Salmanan ditetapkan menjadi tersangka kasus perjudian, penipuan dan tindak pidana pencucian uang, polisi pun masih terus memburu terkait aset dan dana milik pria 23 tahun tersebut.

Namun, pihak kepolisian hingga kini masih bungkam terkait nominal isi saldo milik Doni Salmanan.

Baca juga: Rizky Billar Gelisah Saat Ditanya Soal Uang Amplop dari Doni Salmanan

Baca juga: Dinan Fajrina Dianggap Mengada-ada, Tetap Terima Doni Salmanan Meski Jatuh Miskin

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Gatot Repli Handoko, menyebut pihaknya masih terus menelusuri aset dan uang Doni Salmanan hasil trading ilegal.

“Penyidik sampai saat ini melakukan kordinasi dengan PPATK guna menelusuri dana dari hasil kejahatan platform Quotex," kata Gatot Repli Handoko, Jumat (11/3/2022).

Kabar Doni Salmanan memiliki saldo ratusan miliar itu berawal dari postingan pengusaha sekaligus Wakil Ketua Komisi Hukum DPR RI, Ahmad Sahroni.

Ahmad Sahroni membeberkan hal itu ke Instagram pribadinya @ahmadsahroni08.

Dalam unggahan itu, Sahroni mengungkapkan bahwa rekening Doni Salmanan telah diblokir pihak PPATK.

“PPATK dikabarkan telah memblokir sementara semua rekening atas nama Doni Salmanan dengan total saldo sebesar Rp 532 miliar,” isi unggahan tangkap layar yang diposting Ahmad Sahroni.

Disinggung tentang hal tersebut, Gatot tak bisa membenarkan informasi dari Ahmad Sahroni itu.

Baca juga: Tabiat Asli Ferry Irawan Terbongkar setelah Nikah, Venna Melinda Langsung Bertindak

Baca juga: Angelina Sondakh Kini Tak Bisa Lagi Makan di Mal, Biasa Makan Telur di Penjara

Gatot hanya mengatakan bahwa pihaknya masih terus berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana trading ilegal yang dilakukan Crazy Rich Bandung itu.

Dikatakan Gatot, penyidik Bareskrim Polri hingga kini masih terus melakukan pemeriksaan para saksi.

Total keterangan yang penyidik ambil yakni dari 26 saksi.

“Sampai saat ini kasus DS masih dilakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi dengan rincian 18 saksi dan 8 orang dari ahli yang terdiri dari dua ahli bahasa, dua ahli ITE, tiga ahli pidana, dan satu ahli investasi,” ungkap Gatot.

Gatot juga membeberkan bahwa penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan kepada para korban trading ilegal Quotex.

Selain itu juga, masih melakukan penelusuran aset milik Doni Salmanan.

Namun, polisi memastikan bahwa rekening Doni Salmanan diblokir.

“Blokir (rekening Doni Salmanan) sudah, sudah ada,” kata Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri.

Koordinator Kelompok Substansi Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), M Natsir Kongah mengatakan pihaknya tidak bisa menyebutkan secara rinci terkait dana yang mereka blokir.

Pasalnya, hal itu belum bisa mereka lakukan lantaran proses hukum masih terus berjalan.

“Karena semua masih dalam proses, kami tidak dapat menyebutkan nama orang per orang atau lembaga," kata Natsir.

Dalam keterangan resminya, Jumat (11/3/2022), Natsir mengatakan PPATK telah memberhentikan sementara transaksi terkait dugaan transaksi investasi ilegal sebanyak 121 rekening dari data per 10 Maret 2022.

Jumlah rekening itu dimiliki oleh 49 pihak di 56 penyedia Jasa Keuangan dengan total nominal sebesar Rp 353,9 miliar.

Sekitar Rp 99 miliar dikabarkan telah diblokir oleh pihak Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan hukum.

Natsir mengatakan bahwa isi rekening Doni Salmanan yang diblokir itu masih dalam Rp 99 miliar yang diblokir penyidik.

Menurut Natsir, pihaknya telah mengetahui aliran transaksi setiap rekening yang diblokir.

"Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 99.111.429.666 telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik dari Bareskrim. (Rekening Doni Salmanan yang di blokir) Ada di dalamnya. Semua pihak, para pihak yang ada di dalamnya terinci secara jelas dari mana dan kemana dana itu mengalir," jelas Natsir.

Natsir tidak menjelaskan isi rekening Doni Salmanan yang telah diblokir.

Ia menyebut hal itu hanya bisa disampaikan kepada penyidik Bareskrim Polri.

"Hanya saja hasil analisis dan hasil pemeriksaan yang dilakukan hanya dapat disampaikan kepada penyidik, dalam hal ini Bareskrim Polri," ucap Natsir.

Tanggapan Pengacara Doni Salmanan

Pemblokiran rekening Doni Salmanan ini telah diketahui oleh kuasa hukum Doni yakni Ikbar Firdaus.

Ikbar mengatakan pihaknya akan mengikuti langkah yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.

“Kita mengikuti saja dulu," ucap Ikbar Firdaus, Jumat (11/3/2022).

Dikatakan Ikbar, pihaknya akan bersikap kooperatif terkait penyidikan tersebut.

“Kita kooperatif mengikuti prosedur yang berjalan,” tambahnya.

Ikbar menyebut, hingga kini pihak penyidik belum menentukan aset Doni Salmanan yang mana saja yang akan disita.

Pihaknya belum menerima informasi resmi terkait rencanan penyitaan aset oleh polisi.

“Belum datang (pihak kepolisian). Tapi sebetulnya kita juga belum dapat kabar pastinya, belum fix jadwal (penyitaannya) kapan," katanya. (Tribunlampung.co.id/Putri Salamah)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved