Berita Terkini Artis

Rizky Billar Panik Ditanya Soal Amplop Tebal dari Doni Salmanan, Langsung Pergi

Suami Lesti Kejora, Rizky Billar panik ditanya soal amplop tebal dari Doni Salmanan, langsung pergi menyudahi sesi wawancara dengan awak media.

Kanal YouTube Seleb Oncam News
Raut wajah Rizky Billar terlihat berubah saat ditanya soal Doni Salmanan. Suami Lesti Kejora, Rizky Billar panik ditanya soal amplop tebal dari Doni Salmanan, langsung pergi menyudahi sesi wawancara dengan awak media. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Suami Lesti Kejora, Rizky Billar panik ditanya soal amplop tebal dari Doni Salmanan, langsung pergi menyudahi sesi wawancara dengan awak media.

Diketahui, uang Doni Salmanan yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan penipuan Quotex disebut mengalir ke sejumlah artis. 

Satu di antaranya yang dikabarkan menerima aliran dana tersebut adalah pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Seleb Oncam News, Jumat (11/3/2022).

Rizky Billar dan Lesti Kejora disebut pernah menerima amplop tebal dari Doni Salmanan sebagai kado saat mereka menikah.

Baca juga: Alasan Wajah dan Nama Anak Lesti Kejora dan Rizky Billar Masih Dirahasiakan

Baca juga: Dinan Fajrina Dianggap Mengada-ada, Tetap Terima Doni Salmanan Meski Jatuh Miskin

Namun tak diketahui secara pasti jumlah uang yang diberikan Crazy Rich Bandung tersebut.

Disinggung soal amplop dari Doni Salmanan, Rizky Billar tampak panik dan enggan berkomentar.

Sempat ditanya berulang kali mengenai kasus tersebut, pria yang akrab disapa Billar ini justru berkelit.

Lebih jauh, Billar hanya sedikit memberikan keterangan kepada awak media.

Rizky Billar mengatakan bahwa dirinya tidak mengikuti perkembangan kasus hukum yang menjerat Doni Salmanan.

"Kita nggak ngikutin perkembangan, karena kita lagi fokus sama usaha yang kita jalankan," ucap Rizky Billar.

Meski berulang kali ditanyakan kasus tersebut, ia tetap berkelit dan hanya memberikan pernyataan bahwa saat ini mereka ingin fokus dengan bisnisnya.

Baca juga: Hotman Paris Kesal Disebut Doni Salmanan sebagai Inspirasinya

Baca juga: Puput Sudrajat Ganti Nama Instagram dan Hapus Semua Foto Suaminya, Ramai Isu Cerai

"Kita nggak ngikutin, jadi nggak bisa berkomentar," kata Billar.

Rizky Billar dan Lesti Kejora pun langsung pergi menyudahi sesi wawancara dengan awak media.

Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Di sisi lain, Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Ia dijerat kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (9/3/2022).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Doni Salmanan ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam.

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan.

Menurut Ramadhan, setelah ditetapkan tersangka penyidik langsung melakukan upaya penahanan terhadap Doni Salmanan.

Hingga kini Doni Salmanan masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara DS langsung dilakukan penangkapan," terang Ramadhan.

"Dan telah dilakukan penangkapan, saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka," sambungnya.

Ramadhan mengatakan, Doni Salmanan terancam pasal berlapis dengan ancaman penjara hingga 20 tahun.

"Tentu, ini melihat sangkaan ya terhadap yang bersangkutan," ujar Ramadhan.

"Yang bersangkutan dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis."

"Ada UU ITE, ada KUHP, dan ada UU Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang atau TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," paparnya.

Doni Salmanan Terancam Dijerat Pasal Berlapis

Atas kasus trading binary option tersebut, Doni Salmanan terancam dijerat dengan pasal berlapis.

Keterangan itu juga disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Menurut Kombes Gatot, Doni Salmanan diduga telah melanggar berbagai pasal hukum.

Dugaan pelanggaran itu, yakni untuk pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, serta perbuatan curang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE."

"Dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE."

"Dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU," tulis Gatot, dikutip dari Kompas.com.

Atas perbuatannya yang melanggar hukum tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tulis Kombes Gatot.

Laporan terhadap Doni Salmanan dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved